Karanganyar (Humas ) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Perpanjangan Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) se-Kabupaten Karanganyar pada Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi serta mendorong penguatan legalitas lembaga pendidikan keagamaan melalui pemutakhiran dan pengurusan izin operasional.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Ihsan Muhadi, dalam arahannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi merupakan sebuah keniscayaan yang perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta pengelolaan data lembaga pendidikan.
“Saya berharap yang sudah memiliki izin operasional dapat menyempurnakan pengisian data agar lebih lengkap. Sementara bagi yang belum memiliki izin operasional, mari kita mulai proses ini dari awal,” tuturnya.
Menurut Ihsan Muhadi, keberadaan izin operasional memiliki peran penting bagi keberlangsungan lembaga. Selain menjadi bentuk pengakuan dari masyarakat, izin operasional juga memberikan kepastian dan pengakuan secara hukum terhadap keberadaan lembaga pendidikan.
“Izin operasional membuat lembaga tidak hanya diakui oleh masyarakat sekitar, namun juga diakui oleh hukum. Mendata dan mengumpulkan data itu memang susah, tetapi akan lebih susah jika kita bekerja tanpa data,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Kemenag Karanganyar menekankan pentingnya sinergi antara madrasah diniyah dan Kementerian Agama dalam mendukung pembangunan pendidikan keagamaan. Ia berharap hubungan kerja sama yang selama ini terjalin dapat terus diperkuat demi memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.
Menurutnya, madrasah diniyah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai wadah pembentukan karakter dan penanaman nilai-nilai keagamaan bagi generasi muda.
Melalui kegiatan pembinaan dan evaluasi ini, diharapkan seluruh MDT di Kabupaten Karanganyar dapat semakin tertib dalam administrasi, memiliki legalitas yang lengkap, serta mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan keagamaan bagi masyarakat. (Umi/Ida)
