Kepala Kankemenag Kab. Karanganyar menyerahkan SK Agen perubahan (Agen of Change) kepada 3 orang ASN Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar yaitu Museri,MM. (kasi Bimas Islam) dan Ius Hadi Saputra, ST ( Pranata Komputer), Wahyu Widiyatmoko (Bendahara Pengeluaran), Kamis, 03/06/2021 di Halaman Kankemenag Karanganyar.
Dalam sambutannya Wiharso mengucapkan selamat kepada yang terpilih menjadi Agen of Change atau agen perubahan pada Kantor Kemenag Kab. Karanganyar, dan harus bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan dalam bekerja terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan reformasi birokrasi.
Wiharso menyampaikan berdasarkan keputusan bersama menyamakan persepsi dan penilaian dari segala bentuk aspek dalam kriteria penilaian yang meliputi 5 nilai budaya kerja Kemenag.
“ Tugas dan Fungsi Agen of Change adalah merujuk KMA RI No. 327 Th.2017 kepada mereka diharapkan dapat menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berprilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi. “ papar Wiharso
Lebih lanjut , Wiharso menyampaikan Agen perubahan teladan itu nantinya bukan sekedar formalitas saja,
“ Para Agen perubahan memiliki peran, tugas, dan kewajiban yang harus dilakukan selama 6 (enam) bulan ke depan. Mereka diwajibkan pula membuat formulir Rencana Kerja Agen Perubahan yang akan dibuat oleh masing-masing Agen Perubahan, Dimana dalam penyusunan Rencana Agen Perubahan dilakukan rapat penyusunan oleh tim Agen Perubahan yang dipimpin oleh Ketua Tim Zona Integritas (ZI).” Jelasnya
Pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kemenag Karanganyar . Eviden dalam pemberian piagam penghargaan ini nantinya akan dijadikan faktor penentu dalam pembangunan ZI. (ida-hd)