
Karanganyar – Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi terkait pemberian insentif bagi penjaga rumah ibadah, Selasa (30/6/2026).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa para penjaga rumah ibadah, meliputi masjid, gereja, wihara, dan pura, akan menerima insentif sebesar Rp600.000 per tahun sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam menjaga dan merawat tempat ibadah.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Ruslan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan adanya program tersebut.
“Kementerian Agama mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungannya. Semoga pemberian insentif ini bermanfaat dan barokah,” ujar Ruslan.

Proses verifikasi data calon penerima insentif akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing. Untuk masjid, verifikasi dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan data yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Sementara itu, data penjaga gereja, wihara, dan pura akan diverifikasi oleh penyelenggara sesuai agama masing-masing.
Selanjutnya, data usulan calon penerima insentif dari masing-masing pihak diminta untuk disampaikan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar paling lambat 15 Juli 2026. Adapun syarat dan ketentuan penerimaan insentif bagi penjaga rumah ibadah dapat diunduh melalui tautan berikut ini: https://drive.google.com/drive/folders/18EDLWSOUF5v1WtkbRsta6hJhYGS7PKPd?usp=drive_link
