
Karanganyar (Humas) – Komitmen memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf di Kabupaten Karanganyar membuahkan hasil positif. Hingga awal November 2026, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf berhasil memfasilitasi sertifikasi 268 bidang tanah wakaf. Capaian tersebut melampaui target tahun 2026 sebanyak 267 bidang tanah wakaf. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata upaya Kemenag Karanganyar dalam mengamankan aset wakaf melalui legalitas hukum, sekaligus mendorong pengelolaan wakaf yang lebih optimal agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan pembinaan nazhir yang dilaksanakan pada Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum penyerahan dokumen legalitas, tetapi juga penguatan komitmen bersama dalam menjaga dan mengembangkan aset wakaf.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Ihsan Muhadi, menyampaikan bahwa keberhasilan sertifikasi perlu diimbangi dengan pengelolaan aset wakaf yang amanah dan profesional. Dalam hal ini, nazir memiliki peran penting untuk memastikan aset wakaf tetap terjaga, terawat, dan dapat dikembangkan sehingga memberikan manfaat lebih luas.
“Nazhir adalah bagian dari menjaga amanah, merawat dan mengembangkan aset wakaf, sehingga menjadi wakaf yang produktif dan berdampak bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Karanganyar, Yogi Saleh Sumanjaya, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar dokumen legalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat. Dengan sertifikat yang sah, tanah wakaf memiliki kepastian hukum sehingga keberadaannya lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Yogi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Karanganyar yang telah memberikan dukungan besar dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sinergi antarlembaga tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan perlindungan aset wakaf di Kabupaten Karanganyar.
Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karanganyar, Mansur Fahmi, dalam pembinaannya menyampaikan bahwa wakaf memiliki dimensi manfaat yang jauh lebih luas daripada sekadar ibadah individual. Menurutnya, wakaf mempunyai keterkaitan erat dengan kehidupan sosial dan dapat berkontribusi dalam berbagai bidang, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan.
“Wakaf bukan hanya tentang ibadah seorang individu, tetapi erat kaitannya dengan kehidupan sosial, baik itu ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain,” jelasnya.
Melalui capaian tersebut, Kemenag Karanganyar berharap semakin banyak aset wakaf yang terlindungi secara hukum dan dikelola secara bertanggung jawab. Pembinaan nazhir juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf, dari sekadar menjaga aset menjadi upaya mengembangkan potensi wakaf yang produktif.
Dengan kolaborasi antara Kemenag, ATR/BPN, dan para nazhir, wakaf diharapkan tidak hanya menjadi aset keagamaan yang terjaga, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan umat yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Umi/Ida)
