Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad pada hari Selasa, 28 Juni 2016 menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir di aula Kecamatan Jumapolo. Tanah wakaf tersebut dipergunakan oleh masyarakat untuk masjid yang terletak di tiga lokasi yang berbeda.
Pertama Masjid Al Malahin di Desa Gersono, Karangsari, Jatiyoso. Kedua Masjid Al Hidayah Duwetan, Ngunut, Jumantono dan ketiga Masjid yang terletak di desa Tugu, Jumantono.
Penyerahan tanah wakaf tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karanganyar.
Hadir dalam kesempatan itu Kakanwil BPN Prov. Jateng, Lukman Hakim, Kepala Kantor BPN Kabupaten Karanganyar, Pejabat Kantor BPN serta Penyelenggara Syariah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad mengatakan bahwa pihaknya melalui penyelenggara zakat wakaf akan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan persertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Karanganyar. (Hd)