Kepala Subbag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso beserta tim melakukan survei terhadap permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Masjid Baiturrohman, (09/08). Masjid yang rencananya dibangun di atas tanah wakaf seluas 300 meter persegi ini terletak di Dusun Blimbing, Desa Jatiyoso, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Prov. Jawa Tengah.
Kepada Bapak Wagimin yang merupakan panitia pembangunan masjid, Kasubbag TU berpesan agar sebelum membangun masjid untuk mengkondisikan lingkungan sekitar. Menurut Wiharso, hal ini sangat penting terkait kerukunan hidup umat beragama.
Survei lokasi permohonan izin mendirikan bangunan tempat ibadah merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian tempat ibadah, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama.
Menurut keterangan dan proposal yang diterima Kementerian Agama, pembangunan masjid baiturrohman akan berdiri diatas tanah wakaf dengan wakif Bapak Poni dan Nadzirnya adalah Bapak Wagimin. Tanah Wakaf tersebut di sahkan dengan akta ikrar wakaf pada tanggal 20 Juni 2016 oleh Kepala KUA Jatiyoso, Triyono. (hd)