
Karanganyar (Humas) — Memanfaatkan momentum bulan Muharam 1448 Hijriah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar tidak hanya menggelar perayaan Lebaran Yatim dengan menyalurkan santunan kepada anak yatim dan masyarakat kurang mampu, tetapi juga memperkuat layanan wakaf melalui pelaksanaan ikrar wakaf dan sertifikasi tanah wakaf secara berkala di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA)
Penetapan Muharam sebagai Bulan Wakaf Nasional menjadi sarana penting untuk meningkatkan edukasi, pengelolaan, serta perlindungan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat. Melalui berbagai layanan yang dihadirkan, Kemenag Karanganyar berupaya mendorong masyarakat untuk lebih memahami pentingnya legalitas dan pengamanan aset wakaf.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Ihsan Muhadi, menegaskan bahwa Muharam memiliki makna strategis dalam penguatan gerakan wakaf di tengah masyarakat.
“Bulan Muharam merupakan bulan wakaf. Sinergi yang bagus antara Kemenag Karanganyar dengan Kantor ATR/BPN Karanganyar membuat pengurusan wakaf di Kabupaten Karanganyar berjalan dengan sangat lancar,” jelas Ihsan.
Menurutnya, kolaborasi yang terjalin antara Kemenag Karanganyar dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Karanganyar telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas tanah wakaf sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan cepat.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Karanganyar, Dewi Supriyanti, mengatakan bahwa bulan Muharam dijadikan momentum untuk memaksimalkan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dilakukan guna mendukung pencapaian target sebanyak 267 sertifikat tanah wakaf pada tahun 2026.

“Bulan Muharam ini kami jadikan momentum untuk memaksimalkan percepatan sertifikasi tanah wakaf, sehingga target 267 sertifikat tanah wakaf dapat tercapai,” ujarnya.
Upaya percepatan tersebut menunjukkan hasil yang positif. Hingga pertengahan tahun 2026, tepatnya sejak Januari hingga Juni, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar yang bekerja sama dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Karanganyar telah berhasil menerbitkan 143 sertifikat tanah wakaf.
Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar bersama ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Dengan perlindungan hukum yang kuat, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kepentingan umat serta pembangunan sosial keagamaan di Kabupaten Karanganyar. (Umi/Ida)
