
Karanganyar – Kepala Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib tetap berada di rumah selama penerapan kebijakan Work From Home (WFH). Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Seksi PD, PONTREN, PAKIS, PAI, Selasa (7/4/2025).
Dalam arahannya, ia menekankan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai waktu libur. Para pegawai tetap dituntut menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional meskipun bekerja dari rumah. Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai menjaga kedisiplinan dan integritas selama kebijakan tersebut berlangsung.
“WFH itu bukan hari libur, sehingga tidak boleh digunakan untuk pergi jalan-jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh jajaran dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta tetap menjaga kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (Umi/Ida)
