Syarat Pengajuan Jam Tambahan Mengajar Guru Madrasah :
1. Surat Pengantar
2. Cetak (S28a)
3. SK Mengajar di Madrasah Non Satminkal
Syarat Pengajuan Jam Tambahan Mengajar Guru Madrasah :
1. Surat Pengantar
2. Cetak (S28a)
3. SK Mengajar di Madrasah Non Satminkal
Berikut ini adalah Video Karya ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar : 1. Video Profil Kantor Kemenag Karanganyar ...
Selanjutnya