Syarat Pencairan TPG Guru Madrasah :
1. Fc. KTP
2. Kartu Keaktifan PTK
3. SPMT dan SPMJ untuk PNS/ASN
4. Fc. SK KP Terakhir / SK Jabatan Guru Pertama yang Dilegalisir ( PNS )
5. Fc. SK Pengangkatan Guru Tetap Pertama dan Terakhir yang Dilegalisir ( Non PNS )
6. Cetak SKMT dan SKBK melalui SIMPATIKA
7. Fc. SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar Dilampiri Printout Jadwal Mengajar dari Simpatika
8. Fc. SK Kenaikan Gaji Berkala ( PNS )
9. Fc. Leger Gaji ( PNS )
10. Fc. SK Inpassing yang Dilegalisir
11. Fc. Sertifikat Pendidik yang Dilegalisir
12. Fc. Rekening Bank yang masih Aktif dan Saldo Terakhir
13. Fc. NPWP
14. Fc. SK Dirjen tentang Penetapan NRG
15. Cetak Asli Nomor Registrasi Guru (S26e) melalui SIMPATIKA
16. Fc. Ijazah Terakhir yang Dilegalisir
17. Bukti Tanda Terima Penyerahan Fc. Perangkat Pembelajaran kepada Pengawas
18. Fc. Absen Bulan / SKAKPT