Selasa, 20 Juli 2021 Bertepatan Dengan Tanggal 10 Dzulijjah 1442 H Ummat Islam Merayakan Hari Raya Idul Adha Yang Berlangsung Ditengah Masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( Ppkm ) Mikro Darurat. Ppkm Mikro Darurat Dimulai Pada 3 Juli Dan Berakhir Tepat Hari Ini Tanggal 20 Juli 2021. Oleh Karena Itu, Kementerian Agama Mengeluarkan Aturan Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Prosesi Penyembelihan Hewan Qurban. Hal Ini Untuk Melindungi Masyarakat Dari Persebaran Covid – 19.
Aturan Itu Dirangkum Dalam Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Petunjjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Atau Ppkm Darurat.
Menindaklanjuti Se Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 Tersebut,Beberapa Masjid Yang Ada Di Daerah Dan Juga Masjid Agung Dan Masjid Besar Se Kabupaten Karanganyar Berdasarkan Pantauan Penyuluh Agama Islam Sekabupaten Karanganyar Pada Tanggal 19 Juli 2021 Dan Tadi Pagi Sebelum Pelaksanaan Sholat Ied Sepakat Untuk Tidak Mengadakan Sholat Ied Berjama’ah Dimasjid. Bahkan Dari Beberapa Foto Hasil Pantauan Dilapangan Beberapa Masjid Besar Memasang Spanduk Bertuliskan “ Menghimbau Untuk Sholat Idul Adha Dirumah Masing- Masing”. Tapi Demikian Masih Ada Masjid- Masjid Di Daerah Pedesaan Yang Melaksanakan Sholat Idul Adha Dimasjid Dengan Pembatasan Jumlah Jama’ah Dan Penerapan Prokes Yang Ketat.
Pun Demikian Dengan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Dari Hasil Pantauan Penyuluh Agama Islam Diwilayah Binaan Masing- Masing Yang Sebelumnya Telah Melaksanakan Sosialisasi Terkait Se. No 17 Tersebut Bekerjasama Dengan Ka Kua Dan Pemdes Setempat, Alhamdulillah Baik Di Masjid Agung Dan Masjid Besar Se Kabupaten Karangan Melaksanakanpenyembelihan Hewan Qurban Pada Hari Tasyrik Pertama Dan Kedua Dengan Penerapan Prokes Yang Ketat Dan Daging Diantar Oleh Panitia Kepenerima , Sehingga Tidak Menimbulkan Kerumunan. (ida-hd)