9 Februari 2023
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Unit Kerja
    • Subbag Tata Usaha
    • Pendidikan Madrasah
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
    • Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Jaten
  • Berita
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Unit Kerja
    • Subbag Tata Usaha
    • Pendidikan Madrasah
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
    • Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Jaten
  • Berita
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
Beranda Berita

Penguatan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 Via Zoom Meeting

oleh admin
Agustus 29, 2022
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Penguatan  SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 Via Zoom Meeting
9
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Menjelang perayaan Idul Adha 1442H yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan penguatan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 via Zoom Meeting. Kegiatan yang dilaksanakan melalui online ini dihadiri oleh seluruh penyuluh Agama Islam PNS dan Penyuluh Agama Islam Non PNS se Kabupaten Karanganyar.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kemenag Karanganyar Wiharso menegaskan agar seluruh jajarannya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar mengindahkan SE Menag Nomor 17 tahun 2021.

“Sesuai arahan Agar seluruh ASN Kementerian Agama, seluruh Penyuluh Non PNS Kementerian Agama untuk tidak menjadi panitia, tidak menjadi penyelenggara, tidak menjadi imam, tidak menjadi khatib, tidak menjadi makmum pada pelaksanaan shalat idul Adha yang dilaksanakan di rumah – rumah ibadah atau tempat umum.” tegas Wiharso.

Terkait  adanya informasi jama’ah  akan melaksanakan dimasjiid. ASN Kemenag wajib memberikan penjelasan apabila tertap melaksanakan di mohon kemenag untuk bekerjasama ke satgas covid.

Sementara itu, dalam penjelasan sebelumnya, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karanganyar Museri mengatakan bahwa Bimas Islam dan seluruh jajarannya berupaya keras melakukan sosialisasi ke setiap daerah dibawah binaannya.

“Yang terjadi dengan PPKM darurat yang berkaitan dengan tugas Bimas Islam adalah Pelaksanaan SE Menag No. 17 Tahun 2021 ini, yang diantaranya adalah melakukan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing – masing. Hal ini senada dengan Inmendagri No 19 Tahun 2021 yang menyebut untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan didalam Surat Edaran PP Muhammadiyah yang menyebut agar menonaktifkan segala kegiatan yang melibatkan jamaah.” Jelas Museri. (ida-sua)

Dalam PPKM Darurat tidak mengenal zona (merah, orange, kuning dan hijau), tapi menggunakan istilah level (Level 1, Level 2, Level 3 dan Level 4). Dimana dimulai dari angka 1 menuju 4 menunjukkan tingkat kegawatan yang semakin meningkat. Level 3 dan 4 inilah yang terkena aturan PPKM Darurat. Dan semua Kab Kota di Jawa Tengah masuk level 3 dan 4 sehingga masuk kategori PPKM Darurat.

Yang terjadi dengan PPKM darurat yang berkaitan dengan tugas Bimas Islam adalah Pelaksanaan SE Menag No. 17 Tahun 2021 ini, yang diantaranya adalah melakukan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing – masing. Hal ini senada dengan Inmendagri No 19 Tahun 2021 yang menyebut untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan didalam Surat Edaran PP Muhammadiyah yang menyebut agar menonaktifkan segala kegiatan yang melibatkan jamaah.

Agar seluruh ASN Kementerian Agama, seluruh Penyuluh Non PNS Kementerian Agama untuk tidak menjadi panitia, tidak menjadi penyelenggara, tidak menjadi imam, tidak menjadi khatib, tidak menjadi makmum pada pelaksanaan shalat idul Adha yang dilaksanakan di rumah – rumah ibadah atau tempat umum.

Terkait  adanya informasi jama’ah  akan melaksanakan dimasjiid. ASN Kemenag wajib memberikan penjelasan apabila tertap melaksanakan di mohon kemenag untuk bekerjasama ke satgas covid.

Untuk Penyembelihan Hewan Qurban dilaksanakan tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah 1442 H, tidak boleh dilaksanakan tanggal 10 Zulhijjah karena  kecenderungan  akan terjadi kerumunan sangat  tinggi.

Tidak direkomendasikan penyembelihan hewan qurban pada tanggal 10 Zulhijjah meskipun dilaksanakan di RPH karena saat pembagian di masjid akan ada kecenderungan menimbulkan kerumunan.

Seiring dengan semangat Revitalisasi KUA proses pelaksanaan pengawasan monitoring kegiatan Idul Adha ini ditetapkan pada Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh dan pada akhirnya Kepala KUA akan memberikan rekomendasi/ pernyataan terkait layak atau tidak layaknya kegiatan pelaksanaan qurban dilaksanakan (ida-hd)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MASA TAARUF SISWA MADRASAH MAKSIMALKAN TV MADRASAH

Artikel Selanjutnya

Demi Cinta, Rela Ijabnya Dikawal Polisi

Artikel Terkait

Semiloka Pokjawas PAI Kabupaten Karanganyar
Berita

Semiloka Pokjawas PAI Kabupaten Karanganyar

oleh admin
29 Agu 2022
0

Karanganyar – Pengawas PAI di Lingkungan Kemenag Karanganyar mengikuti kegiatan Semiloka Pokjawas PAI Kab. Karanganyar. Kegiatan ini dilaksanakan di SMPN...

Selanjutnya
Peningkatan Ekonomi Pesantren, Kakanwil Kemenag Jateng Tebar Benih Lele

Peningkatan Ekonomi Pesantren, Kakanwil Kemenag Jateng Tebar Benih Lele

29 Agu 2022
Kemenag Melindungi Seluruh Umat Beragama Di Kabupaten Karanganyar

Kemenag Melindungi Seluruh Umat Beragama Di Kabupaten Karanganyar

29 Agu 2022
Rakor Sosialisasi Penulisan Ijazah Dan Persiapan Ujian MI Dan MA

Rakor Sosialisasi Penulisan Ijazah Dan Persiapan Ujian MI Dan MA

09 Feb 2022
Rumah Muallaf Center Kab.Karanganyar Gelar pembinaan muallaf  Bersama Uztad Felix Siauw

Rumah Muallaf Center Kab.Karanganyar Gelar pembinaan muallaf Bersama Uztad Felix Siauw

12 Des 2021
HUT DWP Ke 22 DWP Kemenag Karanganyar Gelar Seminar Pendidikan

HUT DWP Ke 22 DWP Kemenag Karanganyar Gelar Seminar Pendidikan

11 Des 2021
Artikel Selanjutnya
Demi Cinta, Rela Ijabnya Dikawal Polisi

Demi Cinta, Rela Ijabnya Dikawal Polisi

Peringati Hari Raya Idul Adha 1442 Dimasa PPKM Darurat, Pokjaluh Kab. Karanganyar Berbagi Hewan Kurban

Peringati Hari Raya Idul Adha 1442 Dimasa PPKM Darurat, Pokjaluh Kab. Karanganyar Berbagi Hewan Kurban

Kepala KUA Jatiyoso Ijab Qobulkan Pasangan Kembar

Kepala KUA Jatiyoso Ijab Qobulkan Pasangan Kembar

TENTANG KAMI

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Jl. Lawu No. 142, Bejen, Karanganyar | Jawa Tengah | 57716

Telp : 0271494799
WA : 083816329179
Email : kabkaranganyar@kemenag.go.id

Struktur Organisasi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Unit Kerja
    • Subbag Tata Usaha
    • Pendidikan Madrasah
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Penyelenggaraan Haji Dan Umroh
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Penyelenggara Zakat & Wakaf
    • Penyelenggara Kristen
    • Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Jaten
  • Berita
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.