Menjelang perayaan Idul Adha 1442H yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan penguatan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 via Zoom Meeting. Kegiatan yang dilaksanakan melalui online ini dihadiri oleh seluruh penyuluh Agama Islam PNS dan Penyuluh Agama Islam Non PNS se Kabupaten Karanganyar.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kemenag Karanganyar Wiharso menegaskan agar seluruh jajarannya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar mengindahkan SE Menag Nomor 17 tahun 2021.
“Sesuai arahan Agar seluruh ASN Kementerian Agama, seluruh Penyuluh Non PNS Kementerian Agama untuk tidak menjadi panitia, tidak menjadi penyelenggara, tidak menjadi imam, tidak menjadi khatib, tidak menjadi makmum pada pelaksanaan shalat idul Adha yang dilaksanakan di rumah – rumah ibadah atau tempat umum.” tegas Wiharso.
Terkait adanya informasi jama’ah akan melaksanakan dimasjiid. ASN Kemenag wajib memberikan penjelasan apabila tertap melaksanakan di mohon kemenag untuk bekerjasama ke satgas covid.
Sementara itu, dalam penjelasan sebelumnya, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karanganyar Museri mengatakan bahwa Bimas Islam dan seluruh jajarannya berupaya keras melakukan sosialisasi ke setiap daerah dibawah binaannya.
“Yang terjadi dengan PPKM darurat yang berkaitan dengan tugas Bimas Islam adalah Pelaksanaan SE Menag No. 17 Tahun 2021 ini, yang diantaranya adalah melakukan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing – masing. Hal ini senada dengan Inmendagri No 19 Tahun 2021 yang menyebut untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan didalam Surat Edaran PP Muhammadiyah yang menyebut agar menonaktifkan segala kegiatan yang melibatkan jamaah.” Jelas Museri. (ida-sua)
Dalam PPKM Darurat tidak mengenal zona (merah, orange, kuning dan hijau), tapi menggunakan istilah level (Level 1, Level 2, Level 3 dan Level 4). Dimana dimulai dari angka 1 menuju 4 menunjukkan tingkat kegawatan yang semakin meningkat. Level 3 dan 4 inilah yang terkena aturan PPKM Darurat. Dan semua Kab Kota di Jawa Tengah masuk level 3 dan 4 sehingga masuk kategori PPKM Darurat.
Yang terjadi dengan PPKM darurat yang berkaitan dengan tugas Bimas Islam adalah Pelaksanaan SE Menag No. 17 Tahun 2021 ini, yang diantaranya adalah melakukan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing – masing. Hal ini senada dengan Inmendagri No 19 Tahun 2021 yang menyebut untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan didalam Surat Edaran PP Muhammadiyah yang menyebut agar menonaktifkan segala kegiatan yang melibatkan jamaah.
Agar seluruh ASN Kementerian Agama, seluruh Penyuluh Non PNS Kementerian Agama untuk tidak menjadi panitia, tidak menjadi penyelenggara, tidak menjadi imam, tidak menjadi khatib, tidak menjadi makmum pada pelaksanaan shalat idul Adha yang dilaksanakan di rumah – rumah ibadah atau tempat umum.
Terkait adanya informasi jama’ah akan melaksanakan dimasjiid. ASN Kemenag wajib memberikan penjelasan apabila tertap melaksanakan di mohon kemenag untuk bekerjasama ke satgas covid.
Untuk Penyembelihan Hewan Qurban dilaksanakan tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah 1442 H, tidak boleh dilaksanakan tanggal 10 Zulhijjah karena kecenderungan akan terjadi kerumunan sangat tinggi.
Tidak direkomendasikan penyembelihan hewan qurban pada tanggal 10 Zulhijjah meskipun dilaksanakan di RPH karena saat pembagian di masjid akan ada kecenderungan menimbulkan kerumunan.
Seiring dengan semangat Revitalisasi KUA proses pelaksanaan pengawasan monitoring kegiatan Idul Adha ini ditetapkan pada Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh dan pada akhirnya Kepala KUA akan memberikan rekomendasi/ pernyataan terkait layak atau tidak layaknya kegiatan pelaksanaan qurban dilaksanakan (ida-hd)