Kasus kerukunan umat beragama yang terjadi di Kabupaten Karanganyar dan beberapa daerah lainnya bisa disebabkan karena banyak hal, namun seringkali karena pendirian rumah ibadat, baik itu yang skalanya kecil hingga besar. Atas banyaknya kasus tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad menyelenggarakan Lokakarya Penguatan Regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadat, (17/04).
Lokakarnya yang dilaksanakan di Hotel Taman Sari ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Karanganyar, Samsi dan lima narasumber yang terkait dengan regulasi IMB rumah ibadat, diantaranya adalah Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar H. Musta’in Ahmad, Kepala Dinas PMPTSP Nunung Susanto, Kepala Dinas Kesbangpol Agus Cipto Waluyo, Kabag Hukum Setda Karanganyar Zulfikar Hadidh dan Wakil Ketua FKUB, Abdul Muid. Acara tersebut diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari pengurus FKUB, Camat, Kepala KUA, Tokoh Agama serta Pimpinan Ormas Keagamaan se Kabupaten Karanganyar.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag mengatakan bahwa lokakarya yang diselenggarakannya bertujuan untuk menampung ide, gagasan dan masukan baik dari narasumber maupun dari peserta kegiatan sebagai bahan untuk memperkuat regulasi IMB rumah ibadat.
“Terciderainya kerukunan umat beragama bisa bermacam-macam, namun acapkali yang sering terjadi adalah pendirian rumah ibadat. Lokakarya ini diharapkan dapat banyak masukan-masukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan yang disemangati oleh kerukunan umat beragama, terutama yang dilingkup persoalan pendirian rumah ibadat”, kata Musta’in.
Diceritakan oleh Kakankemenag bahwa penguatan regulasi IMB rumah ibadat ini dilatarbelakangi dari dua kejadian yang cukup lama penyelesaiannya, yaitu kasus pendirian Gereja di Kecamatan Colomadu, dimana IMB sudah terbit namun di lapangan tidak bisa dilaksanakan, dan yang kedua adalah kasus pendirian Masjid di Jateng yang ditolak oleh kelompok masyarakat.
“Kejadian itu harus kita cermati, pasti ada yang salah, kurang, karena kalo tidak ada yang salah dan kurang mesti IMB tersebut bisa dilaksanakan. Sampai hari ini belum terselesaikan. Kalau ini dibiarkan berlalu akan menjadi bom waktu yang suatu ketika bisa meledak, ini tidak kita kehendaki bersama. Oleh karenanya ini harus kita temukan regulasi bersama yang tepat.”, tandasnya.
Atas kejadian tersebut Kakankemenag beserta Tim penguatan regulasi IMB rumah ibadat berencana mengadakan penyempurnaan atau menambahkan beberapa hal pada Peraturan Bupati Karanganyar No. 100 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat.
“Hampir di semua daerah di republik ini Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri Tahun 2006 ini dilaksanakan begitu saja, dan kita tahu dimana-mana muncul masalah. Di Kabupaten Karanganyar Perber ini diterjemahkan dalam bentuk aplikasi yang lebih detil sehingga dapat menjadi pegangan, bahkan bisa mengakomodir persoalan yang belum tercakup dalam Perber Menteri itu, maka lahirlah peraturan bupati no 100 tahun 2015, ini yang pertama di Indonesia”, tambah Musta’in.
Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa Kabupaten Karanganyar sudah mengalami kemajuan yang luar biasa. Namun di lapangan masih ada beberapa hal yang nampaknya masih perlu disempurnakan dan ditambahkan lagi agar Perbup yang sudah ada dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Dalam lokakarya tersebut masing-masing narasumber dan beberapa peserta sepaham agar Perbup yang sudah ada disempurnakan isinya. Tujuannya tidak lain adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan di Kabupaten Karanganyar dengan menjunjung semangat kerukunan umat beragama. (ida-hd)