Pemerintah Daerah mengajak semua tempat ibadah yang ada di Kabupaten Karanganyar memiliki izin, dalam hal ini adalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Samsi dalam kegiatan Lokakarya Penguatan Regulasi Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, (17/04).
“Tahun ini gimana kalau rumah ibadat di Kabupaten Karanganyar memiliki izin. Kita sapu bersih IMB rumah ibadat pada tahun ini. Kalau itu tercapai, saya yakin ini adalah langkah yang fenomenal, dan semua daerah pasti akan datang ke kita untuk bertanya”, kata Samsi.
Sekda Karanganyar juga mengatakan bahwa sebenarnya Pemerintah Kabupaten tidak pernah mempersulit izin pendirian rumah ibadat, hal ini karena kadang syarat-syarat yang diajukan tidak sesuai dengan regulasi yang ada sehingga belum bisa segera dikeluarkan.
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Taman Sari ini dihadiri oleh lima narasumber dari lima instansi/lembaga yang berbeda, Musta’in Ahmad Kepala Kankemenag, Nunung Susanto Kepala Dinas PMPTSP, Agus Cipto Waluyo Kepala Dinas Kesbangpol, Zulfikar Hadidh Kabag Hukum Setda Karanganyar dan Abdul Mu’id Wakil Ketua FKUB. Acara tersebut diikuti oleh seluruh pengurus FKUB, Camat, Kepala KUA serta tokoh agama dan pimpinan ormas keagamaan se Kabupaten Karanganyar.
Lebih lanjut Sekda mengatakan bahwa untuk membuat IMB rumah ibadat di Kabupaten Karanganyar sudah ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 100 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan IMB Rumah Ibadat.
“Karanganyar sudah memiliki Perbup No. 100 Tahun 2015, dan ini adalah momentum yang tepat bagi rumah ibadat untuk memiliki IMB karena didalam Perbup tersebut mengatur dan mempermudah pemberian IMB Rumah Ibadat secara massal”, tegas Samsi.
Melanjutkan ajakan Sekda Karanganyar, Kepala Kemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad mengatakan bahwa saat ini sudah ada 101 Gereja Kristen di Kabupaten Karanganyar yang mengajukan IMB secara massal, dan ini sedang dalam proses. Di sisi lain, 2000 an masjid yang ada di Kabupaten Karanganyar juga sedang mempersiapkan permohonan IMB massal, sehingga rencana Sekda bahwa seluruh rumah ibadat memiliki izin dapat tercapai.
Lokakarya penguatan regulasi IMB Rumah Ibadat ini merupakan kelanjutan dari proyek perubahan yang digagas oleh Kepala Kemenag Kabupaten Karanganyar. Tujuan dari lokakarya ini dalam rangka menampung ide/gagasan dari seluruh peserta yang ahli di bidangnya masing-masing agar nanti regulasi yang sudah ada terkait pendirian rumah ibadat dapat diperkuat. Sehingga tidak adalagi kasus/konflik keagamaan yang diakibatkan karena pendirian rumah ibadat di Kabupaten Karanganyar. (ida/hd)