Karanganyar, 3 September 2025 – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Karanganyar, Hidayat Maskur, menghadiri kegiatan Sosialisasi Elektronik Akta Cerai (EAC) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama (PA) Karanganyar pada Jumat (3/9).
Acara yang digelar di Aula PA Karanganyar tersebut juga dihadiri oleh Kepala PA Karanganyar, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Karanganyar, Kasi Bimas Islam Kemenag Karanganyar, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Karanganyar.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi sistem EAC, tetapi juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi lintas instansi untuk membahas berbagai kendala teknis yang kerap muncul dalam proses pencatatan pernikahan dan perceraian.
“Hal-hal kecil seperti perbedaan jenis kertas yang digunakan antara KUA dan Pengadilan Agama sering kali membingungkan masyarakat dan menimbulkan kerepotan. Mari kita diskusikan bersama agar tidak menimbulkan masalah, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien,” ujar Hidayat Maskur dalam sambutannya.
Lebih lanjut, sistem EAC akan diintegrasikan dengan aplikasi SINKAH (Sistem Informasi Nikah) milik Kementerian Agama, sehingga proses pencatatan pernikahan dan perceraian dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan efisien melalui sinergi antarinstansi.
Dengan adanya kolaborasi dan sinkronisasi sistem antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dukcapil, diharapkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pernikahan dan perceraian semakin modern dan terpercaya.
Ketua Pengadilan Agama Karanganyar, Mohammad Anton Dwi Putra, dalam pemaparannya menegaskan bahwa Pengadilan Agama Karanganyar akan menghormati dan tidak akan mencampuri produk administrasi dari instansi lain. Ia menekankan bahwa hal-hal teknis seperti ukuran kertas, format dokumen, jenis huruf (font), dan unsur administratif lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan dan kebijakan masing-masing instansi.
Digitalisasi Layanan: Akta Cerai Elektronik

Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi digitalisasi layanan di lingkungan peradilan agama. Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang kemudian diperbarui melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022, seluruh proses perkara di Pengadilan Agama kini dilakukan secara digital.
Elektronik Akta Cerai adalah bentuk digital dari dokumen akta cerai yang datanya tersimpan dalam sistem database Pengadilan Agama. Meski berbasis digital, dokumen fisik tetap dicetak dan diberikan kepada masyarakat. Namun, keamanan dan keaslian dokumen ditingkatkan dengan teknologi barcode atau QR code, yang memungkinkan pemindaian untuk mengecek keabsahan dan status penggunaan akta cerai tersebut.
Salah satu fitur unik EAC adalah penanda visual: akta cerai yang belum digunakan untuk menikah kembali akan tampak berwarna hijau, sedangkan yang sudah digunakan untuk pernikahan baru akan berwarna merah saat dipindai. Inovasi ini bertujuan meminimalkan praktik pernikahan ganda atau tidak sah.(Umi/Ida)
