
Karanganyar (Humas) — Kegiatan ikrar wakaf tanah seluas 924 meter persegi yang berlokasi di Gedong RT 02/RW 08, Kelurahan Gedong, Kecamatan Karanganyar berlangsung dengan tertib dan khidmat pada Selasa (31/3/2026) di Masjid At Taubah 112, kompleks Pondok Pesantren Darussajidin, Gedong, Karanganyar. Tanah tersebut milik Marwanto, Surati, dan Sukidi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan Karanganyar selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Tanah tersebut secara resmi diwakafkan kepada nadzir Yayasan Amal Assajidin Karanganyar. Prosesi ini dihadiri sekitar 15 peserta yang terdiri dari unsur KUA, nadzir, wakif, serta para saksi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Drs. H. Aris Purwanto selaku PPAIW, didampingi oleh Ngadiman dan M. Syahrul Shidiq sebagai petugas pelaksana administrasi wakaf. Dalam sambutannya, Aris Purwanto menegaskan bahwa wakaf memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dikelola sesuai dengan peruntukannya.

“Wakaf berarti menghentikan kepemilikan atas tanah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan dan wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi pengembangan Pondok Pesantren Darussajidin di bawah naungan Yayasan Amal Assajidin Karanganyar untuk jangka waktu selamanya, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pengembangan pendidikan keagamaan.
Adapun pihak nadzir diwakili oleh Sunardi, S.Sos.I selaku ketua, Indarto sebagai sekretaris, dan Doni Kurniawan, S.H sebagai bendahara. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Hariyadi dan Tri Hartono sebagai saksi.
Pelaksanaan ikrar wakaf ini bertujuan untuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang selanjutnya menjadi dasar dalam pengajuan sertifikat tanah wakaf resmi. Dengan adanya legalitas tersebut, diharapkan pengelolaan aset wakaf dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (Umi/Ida)
