Syarat Rekomendasi Izin Tinggal Sementara (KITAS) :
1. Surat Pengantar dari Lembaga/Ponpes ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag;
2. Surat Jaminan Pimpinan Lembaga/Ponpes;
3. Fotocopy Paspor dan/atau Visa;
4. Fotocopy KTP Pimpinan Lembaga/Ponpes.
Syarat Rekomendasi Izin Tinggal Sementara (KITAS) :
1. Surat Pengantar dari Lembaga/Ponpes ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag;
2. Surat Jaminan Pimpinan Lembaga/Ponpes;
3. Fotocopy Paspor dan/atau Visa;
4. Fotocopy KTP Pimpinan Lembaga/Ponpes.
Berikut ini adalah Video Karya ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar : 1. Video Profil Kantor Kemenag Karanganyar ...
Selanjutnya