Syarat Pendirian Cabang PPIU :
1. Surat Permohonan Pengesahan Cabang dari Dirut ke Kakanwil Kemenag Jateng;
2. Akta Notaris Pembukaan Cabang;
3. Akta Pendirian PT dan Pengesahannya di Kemkumham;
4. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan/Desa;
5. Surat Penunjukan Kepala Cabang dari Dirut;
6. Biodata dan Copy KTP Kepala Cabang, Direksi PPIU.