Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan sejumlah sosialisasi kebijakan penyelenggaraan Ibadah Haji kepada masyarakat di beberapa kecamatan. Pelaksanaan sosialisasi tersebut difasilitasi oleh kantor urusan agama (KUA) di delapan tempat, Jatiyoso, Jatipuro, Jumantono, Jenawi, Ngargoyoso, Tawangmangu, Kebakkramat dan Mojogedang.
Ada dua pembicara yang menjadi narasumber sosialisasi tersebut, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, H. Museri. Masing-masing narasumber membawakan tema Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2016 dan Tata Cara Pendaftaran Ibadah Haji.
Dalam beberapa kesempatannya, Kepala Kemenag mengatakan bahwa panjangnya antrian ibadah haji tersebut dikarenakan kuota yang dibatasi oleh Kerajaan Arab Saudi, hal ini mengingat bahwa ibadah haji memiliki waktu yang bersamaan, tempat tertentu dan terbatas.
Disamping itu, Kepala Kemenag juga mengatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji itu sifatnya unik. Kementerian Agama selaku koordinar penyelenggaraan ibadah haji yang bekerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik.
“Banyak masalah disana-sini dalam penyelenggaraan ibadah haji, satu diperbaiki, muncul yang lain, dan seterusnya. Hal ini terus diupayakan perbaikan dan managemen yang baik dari pemerintah”, ucapnya.
Sosialisasi haji yang dilaksanakan di delapan kecamatan tersebut diikuti enam puluh tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat setempat. Harapannya dengan sosialisasi ini masyarakat dapat memahami dan mengerti tentang penyelenggaraan ibadah haji, serta tergugah semangatnya untuk mendaftar ibadah haji. (hd)