Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar meminta pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan nonformal seperti TPQ, Madin dan lainnya untuk memperhatikan ketertiban administrasi. Hal ini diutarakan oleh Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS), Nurhadi di acara Rapat Koordinasi dan Pengumpulan Data Lembaga Pendidikan Keagamaan, (08/09).
Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007. Dalam PP 55 tersebut dikatakan bahwa Ponpes, TPQ dan Madrasah Diniyah merupakan pendidikan keagamaan nonformal. Walaupun nonformal, tetap memerlukan administrasi sebagai syarat legalitasnya, ucap Nurhadi mengawali sambutannya.
Lebih lanjut Kasi Pakis juga mengatakan bahwa ada banyak keuntungan dari tertibnya administrasi yang dimiliki oleh lembaga keagamaan nonformal di Indonesia, salah satunya adalah mendapatkan rekomendasi Kemenag dan mudah mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti dana-dana hibah.
Nurhadi juga menyayangkan cukup banyak lembaga pendidikan keagamaan Islam yang belum memenuhi syarat administrasi sebuah lembaga non formal. Hal ini dapat merugikan lembaga tersebut karena tidak memiliki nomor register dan izin operasionalnya.
Kami berharap teman-teman Ponpes, TPQ dan Madin yang hadir saat ini memperhatikan administrasi dari lembaga yang ditanganinya. Setelah nanti mengumpulkan kelengkapan administrasi yang diminta, kami akan memverifikasi dan mengeluarkan nomor registernya sehingga lembaga pendidikan keagamaan yang bapak/ibu tangani dapat dipertanggungjawabkan secara legal formal.
Rakor penguatan data keagamaan ini berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis, (07-08/09), dengan peserta dari Ponpes, TPQ, Madin serta guru Pendidikan Agama Islam. Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Sistem Informasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Hj. Setyowati serta Kepala Kemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad.
Penertiban data keagamaan juga disampaikan oleh Kepala Kemenag saat menyampaikan sambutannya. Menurutnya, setelah data keagamaan tersebut dicari dan diolah, alangkah baiknya memverifikasi kebenaran data tersebut. hal ini sangat berguna untuk kecepatan dan ketepatan Kementerian Agama membuat keputusan dalam perencanaan dimasa mendatang.
Data yang benar akan membuat keputusan yang benar dan juga valid, namun data yang salah akan mengakibatkan salah mengambil keputusan, hal ini berbahaya di akhirnya. Jadi mulai dari mencari data, mengolah data dan menyajikan data dilaksanakan dengan penuh semangat, tandas Musta’in.
Hal lain yang disampaikan oleh Kepala Kantor adalah tentang gerakan dolan ke masjid. Menurutnya Ponpes dan lembaga keagamaan lainnya berperan besar dalam mensukseskan gerakan main ke masjid ini. Sehingga kedepannya generasi yang lahir adalah generasi yang tidak mudah rapuh menghadapi tantangan dimasa mendatang.
Kementerian Agama saat ini terus berupaya memperbaiki data pendidikan agama dan keagamaan yang dimilikinya. Sebagai kementerian dengan jumlah satker terbesar di Indonesia, tentunya data menjadi tantangan yang tidak mudah, namun demikian Kemenag terus bekerja keras untuk menyediakan data dan informasi yang valid sebagai penunjang proses perencanaan dan pengambilan keputusan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. (hd/ida)