Kesadaran hukum masyarakat terhadap pensertifikatan tanah wakaf di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dirasa masih memprihatinkan. Hal ini diutarakan oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat & Wakaf (Penaiszawa), H. Ahyani pada kegiatan pembinaan wakaf bagi takmir untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf masjid di Kabupaten Karanganyar, (31/03).
“Salah satu persoalan besar umat Islam di Indonesia saat ini adalah belum memiliki ketertiban administrasi terhadap tanah wakaf yang dikelolanya. Padahal legal formal sangatlah penting apabila melihat fenomena yang terjadi sekarang ini, dimana ada beberapa tempat Ibadah seperti masjid dan gereja yang dirobohkan karena belum memiliki izin mendirikan bangunan”, ucap Ahyani.
Kemudian Ahyani juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan apabila kedepannya tempat ibadah yang kita gunakan akan mengalami permasalahan apabila tidak memiliki kelengkapan administrasi. Selain itu, Kabid Penaiszawa juga menjelaskan data tentang jumlah tempat ibadah atau lembaga pendidikan yang sudah lengkap secara legal formalnya.
“Sebagian besar masjid, mushola, langgar dan tempat ibadah lainnya atau madrasah serta pondok pesantren tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bagaimana ingin mendapatkan IMB kalau sertifikat wakafnya saja tidak ada. Maka dari itu, inilah pentingnya pensertifikatan tanah wakaf bagi tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang kita kelola”, terang Ahyani.
Lebih lanjut Kabid Penaiszawa menjelaskan hal penting lainnya apabila tanah wakaf masyarakat sudah memiliki kekuatan hukum. Menurutnya hal tersebut akan memudahkan menerima bantuan dari pemerintah, karena menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 298 Ayat 5 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa penerima bantuan hibah harus berbadan hukum dan sudah terdaftar di Pemrov sekurang-kurangnya tiga tahun.
“Jadi apabila di Karanganyar ada masjid, mushola, madrasah dan lain sebagainya yang tidak memiliki badan hukum alias tidak memiliki legal formal sebagai yayasan yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka tidak bisa mengajukan bantuan hibah kepada pemerintah daerah”, lanjut Ahyani.
Untuk mengingatkan peserta yang hadir, Kabid Penaiszawa mengutip Surat Al Baqarah ayat 282 yang mengamanatkan pada umatnya agar semua transaksi yang dilakukan harus disaksikan dan tertulis dengan benar.
Di akhir pembinaannya, Kabid Penaiszawa mengatakan dengan tegas bahwa barang yang akan diwakafkan harus terpenuhi syarat-syaratnya, hal ini berguna untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Adapun syarat barang yang dapat diwakafkan adalah jelas barangnya, tidak bermasalah, tahan lama dan mempunyai nilai manfaat.
Kegiatan pembinaan wakaf yang diikuti oleh 60 takmir masjid se Kabupaten Karanganyr ini dilaksanakan di Panti Aisyiah. Selain Kabid Penaiszawa, Hadir juga Kasi Pemberdayaan Wakaf, H. Sobirin, Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad serta Penyelenggara Syariah, Yusuf Iksanu Irham. (Hd)