Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar membayarkan tunjangan profesi guru (TPG) terhutang kepada 44 orang guru agama Islam yang belum sempat mendapatkannya pada tahun lalu. Pencairan ini untuk pembayaran TPG pada bulan Desember 2015, dimana saat itu Kementerian Agama kekurangan anggaran dalam memberikan tunjangan kepada 44 guru agama Islam tersebut.
Sebelum membayarnya, Kemenag terlebih dulu mengumpulkan 44 orang guru Agama Islam yang sebagian besar sudah pensiun itu di ruang aula Kantor Kemenag, (31/01). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad dan Plt. Kasi PAKIS, H. Wiharso.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag mengucapkan terimakasih kepada guru agama Islam yang sebagian besar sudah purna tugas itu atas darmabaktinya kepada agama dan negara. Kepala Kantor juga mohon maaf karena tidak bisa membayarkan TPG sesuai waktunya karena permasalahan administrasi, yaitu kurangnya anggaran untuk membayar TPG guru.
“Proses pencairan ini tinggal finishing touch atau sentuhan terakhir saja, yaitu konfirmasi rekening, karena yang sudah-sudah konfirmasi pencairan itu ada saja yang tidak bisa. Masalahnya adalah rekeningnya kosong. Maka tidak bisa lagi ditransfer uang”, terang Musta’in.
Beberapa pensiunan tersebut ternyata masih ada saja yang mengajar di tempat tugasnya terdahulu sebagai guru Wiyata Bakti, hal ini dikarenakan kurangnya jumlah guru Agama Islam di Kabupaten Karanganyar. Disampaikan oleh Kakankemenag bahwa posisi guru Agama Islam di Karanganyar ini kalau berbasis kelas kekurangan 450 guru, oleh karenanya daerah sangat berharap adanya rekruitasi guru Agama Islam PNS, dimana kebijakannya dari pusat.
Di akhir sambutannya, Kakankemenag mengharapkan kepada pensiunan guru Agama Islam yang juga dikenal oleh lingkungannya sebagai tokoh agama untuk bersama-sama mendampingi masyarakat di lingkungannya masing-masing. Apakah lewat masjid, majelis pengajiian, IPHI, organisasi keagamann atau lain sebagainya agar masyarakat terbimbing, tidak tergoda mengikuti aktivitas-aktivitas yang dapat meresahkan lingkungannya.
Sementara itu, Plt. Kasi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam (Pakis) mengatakan bahwa rencanya pembayaran TPG terhutang bulan Desember 2015 akan dicairkan pada hari Jum’at. Sementara itu, untuk TPG terhutang bulan Desember 2016 bagi guru-guru agama Islam yang belum mendapatkannya masih belum mendapat petunjuk dari pusat. (ida/hd)