18 Agustus 2022
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Informasi Penting
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil

    Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar

    Profil Pimpinan

    RKAKL DIPA Tahun 2021

    Laporan Harta Kekayaan Tahun 2021

    Maklumat Pelayanan

    Laporan Keuangan Tahun 2021

    Survei Pelayanan pada Kankemenag Kabupaten Karanganyar

    Hasil Survei Pelayanan Haji Kemenagkra Tahun 2021

    Hasil Survei Pelayanan Umum Kemenagkra Tahun 2021

    Evaluasi Hasil Survei Pelayanan Haji Kemenagkra Tahun 2021

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Informasi Penting
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil

    Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar

    Profil Pimpinan

    RKAKL DIPA Tahun 2021

    Laporan Harta Kekayaan Tahun 2021

    Maklumat Pelayanan

    Laporan Keuangan Tahun 2021

    Survei Pelayanan pada Kankemenag Kabupaten Karanganyar

    Hasil Survei Pelayanan Haji Kemenagkra Tahun 2021

    Hasil Survei Pelayanan Umum Kemenagkra Tahun 2021

    Evaluasi Hasil Survei Pelayanan Haji Kemenagkra Tahun 2021

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakat Buddha

Travel Berizin Diawasi, Travel Tidak Berizin Ranah Polisi

oleh admin
Agustus 30, 2016
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Buddha
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Travel Berizin Diawasi, Travel Tidak Berizin Ranah Polisi
1
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Jeddah (Pinmas) — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil menegaskan bahwa Kementerian Agama memperoleh mandat Undang-Undang untuk melakukan pengawasan kepada travel haji dan umrah. Pengawasan itu menurutnya dilakukan dalam bentuk memberikan izin operasional, memantau kinerja, serta memberikan perpanjangan atau bahkan sanksi atas setiap pelanggaran.

Dalam praktiknya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah memastikan kalau pihaknya sudah mempunyai Standar Operating Prosedur (SOP) pengawasan travel haji dan umrah sebagaimana diatur oleh undang-undang. “Instrument untuk melakukan audit kinerja travel haji dan umrah itu sudah kita lakukan mulai dari (menerbitkan) peraturan meteri agama sampai dengan dibentuknya tim penegakkan hukum itu,” terangnya menyikapi adanya penilaian bahwa Kemenag tidak memiliki konsep sosialisasi yang jelas tentang biro perjalanan haji dan mekanismenya, Minggu (28/08).

“Travel yang berizin terikat ketentuan regulasi bedasarkan amanat UU. Travel yang tidak (berizin), tergolong melanggar ketentuan UU No 13/2008. Kalau seseorang melakukan pelanggaran hukum, maka itu ranah yang berwajib,” tambahnya.

Mantan Dirjen Bimas Islam ini mengatakan bahwa Kemenag telah menjalin hubungan kerja sama dengan Bareskrim untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak travel tidak berizin yang melakukan pelangggaran dengan memberangkatkan jamaah haji atau umrah. Tahun lalu bahkan pihaknya telah memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional sejumlah travel karena melanggar ketenutan yang berat.

“Kalau tidak berizin, ranahnya kepolisian. Kami senantiasa kontak dengan kepolisian bahkan tidak jarang melakukan pelaporan resmi terhadap pelanggaran yang dilakukan travel tidak berizin,” katanya.

“Kalau berizin, sudah kita cabut dan ini dibuktikan tahun ini kita mencabut sejumlah travel haji dan umrah karena pelanggaran mereka menurut penelitian tim kami masuk kategori pelanggaran yang layak untuk dicabut (izinnya),” katanya lagi.

Djamil mengaku kalau pihaknya terus mengoptimalkan tim khusus penegakan hukum yang telah diberi mandat melakukan penegakan aturan demi melindungi jamaah. Tim ini terus bertugas dalam mengidentifikasi setiap adanya temuan indikasi pelanggaran travel yang dilakukan travel haji maupun umrah.

“Sanksi diberikan berjenjang dari teguran sampai pencabutan izin. Instumen pengawasan sudah dilakukan sedemikian rupa. Itulah yang menjawab bahwa sesungguhnya Kemenag sudah melakukan audit terhadap travel haji dan umrah,” tandasnya.

Sepanjang tahun 2015, Kemenag telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal. Sanksi diberikan secara beragam sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu: PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu: PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis. Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama. Perpanjangan izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.

Sementara lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditas. Kelima travel tersebut yaitu: PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima. (mkd/mkd)

 

Sumber : https://www.kemenag.go.id/berita/398452/dirjen-phu-travel-berizin-diawasi-travel-tidak-berizin-ranah-polisi

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Meriahkan HUT RI, Kemenag Adakan Lomba Mancing

Artikel Selanjutnya

Upgrade Bus Jeddah Makkah Untuk Kenyamanan Jemaah

Artikel Terkait

Wakaf Untuk Pembangunan Masjid Al Jannah Ngringo Jaten
Pembimbing Masyarakat Buddha

Wakaf Untuk Pembangunan Masjid Al Jannah Ngringo Jaten

oleh admin
05 Jun 2022
0

Karanganyar– Rabu (02/03/2022) jam 11.00 WIB KUA Kec. Jaten melayani pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah seluas 207 meter...

Selanjutnya

Pengumuman Seleksi Calon Imam Muadzin Masjid Agung Karanganyar

08 Jan 2022
MUI Gelar Silaturahim Mualaf Se Kabupaten Karanganyar

MUI Gelar Silaturahim Mualaf Se Kabupaten Karanganyar

12 Nov 2021
Guru Berkompeten, Anak Bangsa Berkarakter

Guru Berkompeten, Anak Bangsa Berkarakter

02 Nov 2021
Wiharso, Guru & Penyuluh Katolik Proaktif Dalam Pemutakhiran Data Yang Dibutuhkan

Wiharso, Guru & Penyuluh Katolik Proaktif Dalam Pemutakhiran Data Yang Dibutuhkan

01 Nov 2021
Rakor  Pokjawas Kemenag Solo Raya, Belajar adalah Perintah Agama Bukan Perintah Guru

Rakor Pokjawas Kemenag Solo Raya, Belajar adalah Perintah Agama Bukan Perintah Guru

26 Okt 2021
Artikel Selanjutnya
Upgrade Bus Jeddah Makkah Untuk Kenyamanan Jemaah

Upgrade Bus Jeddah Makkah Untuk Kenyamanan Jemaah

Jamaah Haji Kloter 56 Berangkat Ke Tanah Suci

Jamaah Haji Kloter 56 Berangkat Ke Tanah Suci

Tips Jemaah Jaga Kondisi Kesehatan saat Armina

Tips Jemaah Jaga Kondisi Kesehatan saat Armina

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Agustus 2022 (1)
  • Maret 2022 (3)
  • Februari 2022 (7)
  • Januari 2022 (17)
  • Desember 2021 (10)
  • November 2021 (11)
  • Oktober 2021 (12)
  • September 2021 (15)
  • Agustus 2021 (15)
  • Juli 2021 (15)
  • Juni 2021 (15)
  • Mei 2021 (81)
  • April 2021 (107)
  • Maret 2021 (10)
  • Februari 2021 (18)
  • Januari 2021 (7)
  • Oktober 2020 (5)
  • September 2020 (3)
  • Juni 2020 (2)
  • Mei 2020 (3)
  • April 2020 (5)
  • Maret 2020 (5)
  • Februari 2020 (1)
  • Januari 2020 (2)
  • Desember 2019 (2)
  • November 2019 (3)
  • Agustus 2019 (1)
  • Juli 2019 (4)
  • Juni 2019 (1)
  • April 2019 (6)
  • Maret 2019 (2)
  • Februari 2019 (4)
  • Januari 2019 (10)
  • Desember 2018 (4)
  • Oktober 2018 (1)
  • Juli 2018 (3)
  • Juni 2018 (6)
  • Mei 2018 (7)
  • April 2018 (3)
  • Maret 2018 (7)
  • Februari 2018 (1)
  • Desember 2017 (56)
  • November 2017 (17)
  • Oktober 2017 (14)
  • September 2017 (13)
  • Agustus 2017 (18)
  • Juli 2017 (22)
  • Juni 2017 (10)
  • Mei 2017 (30)
  • April 2017 (30)
  • Maret 2017 (27)
  • Februari 2017 (22)
  • Januari 2017 (22)
  • Desember 2016 (30)
  • November 2016 (29)
  • Oktober 2016 (24)
  • September 2016 (30)
  • Agustus 2016 (33)
  • Juli 2016 (24)
  • Juni 2016 (23)
  • Mei 2016 (28)
  • April 2016 (36)
  • Maret 2016 (23)
  • Februari 2016 (17)
  • Januari 2016 (18)
  • Desember 2015 (14)
  • November 2015 (7)
  • Oktober 2015 (10)
  • September 2015 (10)
  • Agustus 2015 (16)
  • Juli 2015 (11)
  • Juni 2015 (29)
  • Mei 2015 (6)
  • April 2015 (4)
  • Maret 2015 (5)
  • Februari 2015 (4)
  • Januari 2015 (7)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Informasi Penting
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.