23 Maret 2023
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
Beranda KUA KUA Kecamatan Jaten

Travel Berizin Diawasi, Travel Tidak Berizin Ranah Polisi

oleh admin
Agustus 30, 2016
Dalam Kategori KUA Kecamatan Jaten
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Travel Berizin Diawasi, Travel Tidak Berizin Ranah Polisi
1
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Jeddah (Pinmas) — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil menegaskan bahwa Kementerian Agama memperoleh mandat Undang-Undang untuk melakukan pengawasan kepada travel haji dan umrah. Pengawasan itu menurutnya dilakukan dalam bentuk memberikan izin operasional, memantau kinerja, serta memberikan perpanjangan atau bahkan sanksi atas setiap pelanggaran.

Dalam praktiknya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah memastikan kalau pihaknya sudah mempunyai Standar Operating Prosedur (SOP) pengawasan travel haji dan umrah sebagaimana diatur oleh undang-undang. “Instrument untuk melakukan audit kinerja travel haji dan umrah itu sudah kita lakukan mulai dari (menerbitkan) peraturan meteri agama sampai dengan dibentuknya tim penegakkan hukum itu,” terangnya menyikapi adanya penilaian bahwa Kemenag tidak memiliki konsep sosialisasi yang jelas tentang biro perjalanan haji dan mekanismenya, Minggu (28/08).

“Travel yang berizin terikat ketentuan regulasi bedasarkan amanat UU. Travel yang tidak (berizin), tergolong melanggar ketentuan UU No 13/2008. Kalau seseorang melakukan pelanggaran hukum, maka itu ranah yang berwajib,” tambahnya.

Mantan Dirjen Bimas Islam ini mengatakan bahwa Kemenag telah menjalin hubungan kerja sama dengan Bareskrim untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak travel tidak berizin yang melakukan pelangggaran dengan memberangkatkan jamaah haji atau umrah. Tahun lalu bahkan pihaknya telah memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional sejumlah travel karena melanggar ketenutan yang berat.

“Kalau tidak berizin, ranahnya kepolisian. Kami senantiasa kontak dengan kepolisian bahkan tidak jarang melakukan pelaporan resmi terhadap pelanggaran yang dilakukan travel tidak berizin,” katanya.

“Kalau berizin, sudah kita cabut dan ini dibuktikan tahun ini kita mencabut sejumlah travel haji dan umrah karena pelanggaran mereka menurut penelitian tim kami masuk kategori pelanggaran yang layak untuk dicabut (izinnya),” katanya lagi.

Djamil mengaku kalau pihaknya terus mengoptimalkan tim khusus penegakan hukum yang telah diberi mandat melakukan penegakan aturan demi melindungi jamaah. Tim ini terus bertugas dalam mengidentifikasi setiap adanya temuan indikasi pelanggaran travel yang dilakukan travel haji maupun umrah.

“Sanksi diberikan berjenjang dari teguran sampai pencabutan izin. Instumen pengawasan sudah dilakukan sedemikian rupa. Itulah yang menjawab bahwa sesungguhnya Kemenag sudah melakukan audit terhadap travel haji dan umrah,” tandasnya.

Sepanjang tahun 2015, Kemenag telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal. Sanksi diberikan secara beragam sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu: PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu: PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis. Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama. Perpanjangan izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.

Sementara lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditas. Kelima travel tersebut yaitu: PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima. (mkd/mkd)

 

Sumber : https://www.kemenag.go.id/berita/398452/dirjen-phu-travel-berizin-diawasi-travel-tidak-berizin-ranah-polisi

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Meriahkan HUT RI, Kemenag Adakan Lomba Mancing

Artikel Selanjutnya

Upgrade Bus Jeddah Makkah Untuk Kenyamanan Jemaah

Artikel Terkait

Wakaf Untuk Pembangunan Masjid Al Jannah Ngringo Jaten
KUA Kecamatan Jaten

Wakaf Untuk Pembangunan Masjid Al Jannah Ngringo Jaten

oleh admin
29 Agu 2022
0

Karanganyar– Rabu (02/03/2022) jam 11.00 WIB KUA Kec. Jaten melayani pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah seluas 207 meter...

Selanjutnya

Pengumuman Seleksi Calon Imam Muadzin Masjid Agung Karanganyar

08 Jan 2022
MUI Gelar Silaturahim Mualaf Se Kabupaten Karanganyar

MUI Gelar Silaturahim Mualaf Se Kabupaten Karanganyar

12 Nov 2021
Guru Berkompeten, Anak Bangsa Berkarakter

Guru Berkompeten, Anak Bangsa Berkarakter

02 Nov 2021
Wiharso, Guru & Penyuluh Katolik Proaktif Dalam Pemutakhiran Data Yang Dibutuhkan

Wiharso, Guru & Penyuluh Katolik Proaktif Dalam Pemutakhiran Data Yang Dibutuhkan

01 Nov 2021
Rakor  Pokjawas Kemenag Solo Raya, Belajar adalah Perintah Agama Bukan Perintah Guru

Rakor Pokjawas Kemenag Solo Raya, Belajar adalah Perintah Agama Bukan Perintah Guru

26 Okt 2021
Artikel Selanjutnya
Upgrade Bus Jeddah Makkah Untuk Kenyamanan Jemaah

Upgrade Bus Jeddah Makkah Untuk Kenyamanan Jemaah

Jamaah Haji Kloter 56 Berangkat Ke Tanah Suci

Jamaah Haji Kloter 56 Berangkat Ke Tanah Suci

Tips Jemaah Jaga Kondisi Kesehatan saat Armina

Tips Jemaah Jaga Kondisi Kesehatan saat Armina

TENTANG KAMI

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Jl. Lawu No. 142, Bejen, Karanganyar | Jawa Tengah | 57716

Telp : 0271494799
WA : 083816329179
Email : kabkaranganyar@kemenag.go.id

Struktur Organisasi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Unit Kerja

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.