Kakan Kemenag Kab. Karanganyar, Ahmad Musta’in dalam pembinaan apel pagi pegawai Kementerian Agama Kab. Karanganyar menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan KMA No 225 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan pada Kementerian Agama pada hari Senin, 05/09.
Menurut Muata’in, pejabat di Kementerian Agama Kab. Karanganyar harus mewaspadai adanya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan kondusif.
“Kita harus mewaspadai adanya benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas kita, sesuai KMA Nomor 225 tahun 2015 ini memang” kata Musta’in.
“Benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakan dan dapat mengabaikan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas,” lanjutnya.
Musta’in juga menyampaikan beberapa situasi yang patut diwaspadai agar tidak menimbulkan benturan kepentingan , yang diantaranya hubungan afiliasi (pribadi/golongan), gratifikasi dan invertensi.
“Beberapa situasi yang harus kita waspadai karena dapat menimbulkan benturan kepentingan. Antara lain: hubungan afiliasi (pribadi/golongan), gratifikasi yang dilarang, kepentingan dalam pengadaan barang, tuntutan keluarga dan komunitas, kedudukan di organisasi lain, intervensi pada jabatan sebelumnya, dan perangkapan jabatan,” paparnya.
Dalam menghindari benturan kepentingan, diharapkan semua pejabat dapat mengetahui sumber-sumber benturan kepentingan seperti penyalahgunaan wewenang, hubungan afiliasi (pribadi/golongan), gratifikasi dalam kedinasan, dan kelemahan sistem organisasi.(ida-hd)