Jeddah (Pinmas) — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil menegaskan bahwa Kementerian Agama memperoleh mandat Undang-Undang untuk melakukan pengawasan kepada travel haji dan umrah. Pengawasan itu menurutnya dilakukan dalam bentuk memberikan izin operasional, memantau kinerja, serta memberikan perpanjangan atau bahkan sanksi atas setiap pelanggaran.
Dalam praktiknya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah memastikan kalau pihaknya sudah mempunyai Standar Operating Prosedur (SOP) pengawasan travel haji dan umrah sebagaimana diatur oleh undang-undang. “Instrument untuk melakukan audit kinerja travel haji dan umrah itu sudah kita lakukan mulai dari (menerbitkan) peraturan meteri agama sampai dengan dibentuknya tim penegakkan hukum itu,” terangnya menyikapi adanya penilaian bahwa Kemenag tidak memiliki konsep sosialisasi yang jelas tentang biro perjalanan haji dan mekanismenya, Minggu (28/08).
“Travel yang berizin terikat ketentuan regulasi bedasarkan amanat UU. Travel yang tidak (berizin), tergolong melanggar ketentuan UU No 13/2008. Kalau seseorang melakukan pelanggaran hukum, maka itu ranah yang berwajib,” tambahnya.
Mantan Dirjen Bimas Islam ini mengatakan bahwa Kemenag telah menjalin hubungan kerja sama dengan Bareskrim untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak travel tidak berizin yang melakukan pelangggaran dengan memberangkatkan jamaah haji atau umrah. Tahun lalu bahkan pihaknya telah memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional sejumlah travel karena melanggar ketenutan yang berat.
“Kalau tidak berizin, ranahnya kepolisian. Kami senantiasa kontak dengan kepolisian bahkan tidak jarang melakukan pelaporan resmi terhadap pelanggaran yang dilakukan travel tidak berizin,” katanya.
“Kalau berizin, sudah kita cabut dan ini dibuktikan tahun ini kita mencabut sejumlah travel haji dan umrah karena pelanggaran mereka menurut penelitian tim kami masuk kategori pelanggaran yang layak untuk dicabut (izinnya),” katanya lagi.
Djamil mengaku kalau pihaknya terus mengoptimalkan tim khusus penegakan hukum yang telah diberi mandat melakukan penegakan aturan demi melindungi jamaah. Tim ini terus bertugas dalam mengidentifikasi setiap adanya temuan indikasi pelanggaran travel yang dilakukan travel haji maupun umrah.
“Sanksi diberikan berjenjang dari teguran sampai pencabutan izin. Instumen pengawasan sudah dilakukan sedemikian rupa. Itulah yang menjawab bahwa sesungguhnya Kemenag sudah melakukan audit terhadap travel haji dan umrah,” tandasnya.
Sepanjang tahun 2015, Kemenag telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal. Sanksi diberikan secara beragam sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu: PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.
Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu: PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis. Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama. Perpanjangan izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.
Sementara lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditas. Kelima travel tersebut yaitu: PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima. (mkd/mkd)
Sumber : https://www.kemenag.go.id/berita/398452/dirjen-phu-travel-berizin-diawasi-travel-tidak-berizin-ranah-polisi