23 Maret 2023
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
Beranda KUA KUA Kecamatan Jaten

Calon pengantin bersiap ikuti kursus pra nikah sebelum ijab

oleh admin
Februari 8, 2016
Dalam Kategori KUA Kecamatan Jaten
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Calon pengantin bersiap ikuti kursus pra nikah sebelum ijab
26
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Menikah memang menjadi impian banyak orang. Bukan hanya persoalan ekonomi yang harus dipersiapkan, perihal kesehatan, mental dan pemahaman agama harus menjadi perhatian untuk membina keluarga yang sejahtera kedepannya. Oleh karenanya memberikan pemahaman terhadap calon pengantin sangatlah penting.

Demikian disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menyampaikan arahan pada acara rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama, Kasubbag/Kasi/Penyelenggara serta Kepala KUA 17 Kecamatan di aula kantor, (3/2).

Untuk mendukung hal tersebut, Juliyatmono mengatakan bahwa calon pengantin yang akan menikah  agar memiliki sertifikat dari Kemenag dan Pemerintah Kabupaten. “Sebelum ijab qabul berlangsung, calon pengantin dikumpulkan dahulu, kemudian diadakan pembinaan dan itu ada sertifikatnya dari Kemenag dan Pemkab, wujudnya seperti apa nanti kita koordinasikan lagi”, terang Bupati.

Di akhir arahannya, Bupati berharap agar kursus pra nikah dapat diimplementsikan secepatnya. Terkait payung hukum dan biaya yang akan digunakan untuk mengadakan kursus pra nikah, Pemkab berjanji akan segera membantunya.

“Benteng terakhir itu tidak lain adalah keluarga, karena masyarakat sekarang ini sudah cenderung mulai bebas. Jadi kalau keluarga itu baik, sekolah baik, dan masyarakatnya baik, maka 3 fungsi pendidikan ini akan berjalan beriringan dan saling menguatkan”, ucapnya

Senada dengan itu, Wakil Bupati Karanganyar,  Rohadi Widodo juga mengatakan bahwa kursus pra nikah sangatlah penting. Selain untuk memberikan pemahaman tentang bekal-bekal pasca pernikahan, dalam kursus pra nikah tersebut juga dapat diambil data-data/informasi lain terkait dengan kondisi calon pengantin dan daerahnya, khususnya tentang penyebaran HIV/Aids yang menjadi konsennya.

“Ketika menikah di usia yang terlalu muda, mayoritas pengantin akan mendapatkan banyak masalah dikemudian hari. Sehingga kami harapkan masyarakat memahami tentang pentingnya usia ideal menikah, untuk perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Dengan adanya pembinaan tersebut kita harapkan akan mengurangi permasalahan dikemudian hari”, tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Musta’in Ahmad dan jajarannya menyambut dengan tangan terbuka usulan dari Bupati dan Wakilnya tersebut. “Kursus pranikah sebenarnya sudah diatur oleh dirjen bimas islam sejak tahun 2013 dengan BP4 sebagai badan penyelenggaranya. Namun demikian, kami belum memiliki payung hukum yang tegas dan anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut”, ucapnya.

Lebih lanjut, Kakankemenag mengatakan bahwa sesuai peraturan Dirjen Bimas Islam tentang kursus pra nikah, materi/kurikulum serta silabinya sudah dijelaskan disana. Ada 16 jam pelajaran yang dilaksanakan selama 2 hari.

“Jadi kalau ingin melaksanakan kursus pra nikah di Kabupaten Karanganyar yang mana rata-rata ada 6500 peristiwa nikah setiap tahunnya, maka diperlukan biaya sebesar 360 juta. Biaya tersebut adalah biaya paling minimal untuk melaksanakan kursus pra nikah”, jelasnya.

Setelah menerima masukan dari beberapa peserta rapat koordinasi antara Kemenag dan Bupati Karanganyar, disimpulkan bahwa kemungkinan besar kursus pra nikah tersebut baru dapat dilaksanakan sekitar bulan Juli. Adapun prinsip yang ditekankan oleh penyelenggara kursus pra nikah ini adalah memudahkan calon pengantin dalam mengikutinya.(Hd)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

KUA Gondangrejo adakan rakor bersama Penyuluh Non PNS & Tomas

Artikel Selanjutnya

Rencana Perjalanan Ibadah Haji 1437H/2016M

Artikel Terkait

Wakaf Untuk Pembangunan Masjid Al Jannah Ngringo Jaten
KUA Kecamatan Jaten

Wakaf Untuk Pembangunan Masjid Al Jannah Ngringo Jaten

oleh admin
29 Agu 2022
0

Karanganyar– Rabu (02/03/2022) jam 11.00 WIB KUA Kec. Jaten melayani pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah seluas 207 meter...

Selanjutnya

Pengumuman Seleksi Calon Imam Muadzin Masjid Agung Karanganyar

08 Jan 2022
MUI Gelar Silaturahim Mualaf Se Kabupaten Karanganyar

MUI Gelar Silaturahim Mualaf Se Kabupaten Karanganyar

12 Nov 2021
Guru Berkompeten, Anak Bangsa Berkarakter

Guru Berkompeten, Anak Bangsa Berkarakter

02 Nov 2021
Wiharso, Guru & Penyuluh Katolik Proaktif Dalam Pemutakhiran Data Yang Dibutuhkan

Wiharso, Guru & Penyuluh Katolik Proaktif Dalam Pemutakhiran Data Yang Dibutuhkan

01 Nov 2021
Rakor  Pokjawas Kemenag Solo Raya, Belajar adalah Perintah Agama Bukan Perintah Guru

Rakor Pokjawas Kemenag Solo Raya, Belajar adalah Perintah Agama Bukan Perintah Guru

26 Okt 2021
Artikel Selanjutnya
Rencana Perjalanan Ibadah Haji 1437H/2016M

Rencana Perjalanan Ibadah Haji 1437H/2016M

Kemenag adakan pembinaan untuk KBIH

Kemenag adakan pembinaan untuk KBIH

Alur Pendaftaran Ibadah Haji Reguler

Alur Pendaftaran Ibadah Haji Reguler

TENTANG KAMI

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Jl. Lawu No. 142, Bejen, Karanganyar | Jawa Tengah | 57716

Telp : 0271494799
WA : 083816329179
Email : kabkaranganyar@kemenag.go.id

Struktur Organisasi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Unit Kerja

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.