Menikah memang menjadi impian banyak orang. Bukan hanya persoalan ekonomi yang harus dipersiapkan, perihal kesehatan, mental dan pemahaman agama harus menjadi perhatian untuk membina keluarga yang sejahtera kedepannya. Oleh karenanya memberikan pemahaman terhadap calon pengantin sangatlah penting.
Demikian disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menyampaikan arahan pada acara rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama, Kasubbag/Kasi/Penyelenggara serta Kepala KUA 17 Kecamatan di aula kantor, (3/2).
Untuk mendukung hal tersebut, Juliyatmono mengatakan bahwa calon pengantin yang akan menikah agar memiliki sertifikat dari Kemenag dan Pemerintah Kabupaten. “Sebelum ijab qabul berlangsung, calon pengantin dikumpulkan dahulu, kemudian diadakan pembinaan dan itu ada sertifikatnya dari Kemenag dan Pemkab, wujudnya seperti apa nanti kita koordinasikan lagi”, terang Bupati.
Di akhir arahannya, Bupati berharap agar kursus pra nikah dapat diimplementsikan secepatnya. Terkait payung hukum dan biaya yang akan digunakan untuk mengadakan kursus pra nikah, Pemkab berjanji akan segera membantunya.
“Benteng terakhir itu tidak lain adalah keluarga, karena masyarakat sekarang ini sudah cenderung mulai bebas. Jadi kalau keluarga itu baik, sekolah baik, dan masyarakatnya baik, maka 3 fungsi pendidikan ini akan berjalan beriringan dan saling menguatkan”, ucapnya
Senada dengan itu, Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo juga mengatakan bahwa kursus pra nikah sangatlah penting. Selain untuk memberikan pemahaman tentang bekal-bekal pasca pernikahan, dalam kursus pra nikah tersebut juga dapat diambil data-data/informasi lain terkait dengan kondisi calon pengantin dan daerahnya, khususnya tentang penyebaran HIV/Aids yang menjadi konsennya.
“Ketika menikah di usia yang terlalu muda, mayoritas pengantin akan mendapatkan banyak masalah dikemudian hari. Sehingga kami harapkan masyarakat memahami tentang pentingnya usia ideal menikah, untuk perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Dengan adanya pembinaan tersebut kita harapkan akan mengurangi permasalahan dikemudian hari”, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Musta’in Ahmad dan jajarannya menyambut dengan tangan terbuka usulan dari Bupati dan Wakilnya tersebut. “Kursus pranikah sebenarnya sudah diatur oleh dirjen bimas islam sejak tahun 2013 dengan BP4 sebagai badan penyelenggaranya. Namun demikian, kami belum memiliki payung hukum yang tegas dan anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut”, ucapnya.
Lebih lanjut, Kakankemenag mengatakan bahwa sesuai peraturan Dirjen Bimas Islam tentang kursus pra nikah, materi/kurikulum serta silabinya sudah dijelaskan disana. Ada 16 jam pelajaran yang dilaksanakan selama 2 hari.
“Jadi kalau ingin melaksanakan kursus pra nikah di Kabupaten Karanganyar yang mana rata-rata ada 6500 peristiwa nikah setiap tahunnya, maka diperlukan biaya sebesar 360 juta. Biaya tersebut adalah biaya paling minimal untuk melaksanakan kursus pra nikah”, jelasnya.
Setelah menerima masukan dari beberapa peserta rapat koordinasi antara Kemenag dan Bupati Karanganyar, disimpulkan bahwa kemungkinan besar kursus pra nikah tersebut baru dapat dilaksanakan sekitar bulan Juli. Adapun prinsip yang ditekankan oleh penyelenggara kursus pra nikah ini adalah memudahkan calon pengantin dalam mengikutinya.(Hd)