Gaung syariah saat ini semakin bergema. Seakan-akan pelaku usaha berlomba untuk membuat produk berbasis syariah, sebut saja bank syariah, hotel syariah, koperasi syariah, hingga supermarket syariah. Begitu pesatnya perkembangan produk-produk syariah di Indonesia tidak terlepas dari keinginan masyarakat untuk hidup yang lebih baik, barokah dan tentram. Terlebih Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Melihat fenomena syariah seperti saat ini, Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Wiharso dalam acara rapat koordinasi penyelenggara syariah se eks Karisidenan Surakarta, 10/2/2015, mengatakan bahwa Kemenag melalui penyelenggara syariah-nya memiliki peran yang sangat strategis.
“Istilah syariah saat ini sudah populer dimana-mana. Kami melihat penyelenggara syariah memiliki peran yang sangat strategis di tengah-tengah umat. Apalagi di era globalisasi seperti sekarang ini, hal-hal yang berbau syariah diperlukan oleh masyarakat, seperti makanan, pakaian, hotel, perbankan, dan lain sebagainya”, ucap Wiharso.
Produk-produk syariah ini ada tujuan utamanya tidak lain adalah untuk melindungi umat Islam dari hal-hal yang dilarang oleh agamanya. Dalam hal ini penyelenggara syariah pada Kementerian Agama dapat menjadi pembimbing atau pengawas bagi umat Islam.
Larangan Penjualan MIRAS oleh Menteri Perdagangan.
Pada rapat koordinasi penyelenggara syariah se eks Karisidenan Surakarta yang digelar di resto ayam-ayam ini dibahas juga Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Perubahan peraturan Menteri yang intinya melarang Supermarket menjual minuman keras ke pasaran ini nantinya akan disosialisasikan oleh penyelenggara syariah. Tentunya dalam melakasanakan tugasnya akan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di lingkungannya masing-masing.
“Dalam mensosialisasikan peraturan Menteri ini, kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar ada langkah-langkah mengantisipasi Supermarket yang memperjualbelikan minumal beralkohol”, terang Penyelenggara Syariah Kemenag Karanganyar, Yusuf Iksanu Irham saat ditanya tentang langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti permen tersebut. (Hd)