Perubahan status pegawai pemerintah dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) membawa angin segar untuk pegawai non PNS. Era ASN yang ditandai dengan diterbitkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan bahwa selain PNS, ada juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang berhak memperoleh pengembangan kompetensi.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang, H. Japar dalam sambutannya pada acara pembukaan Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) Bimbingan Teknis Penyusunan Bahan Ajar dan Media Pembelajaran untuk Guru Madrasah di Aula MAN Karanganyar, Senin, 5/10/2015.
“Diklat itu tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil, tetapi dapat juga diberikan pada non PNS. Jadi kedepannya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan juga diundang pegawai non PNS, karena mereka juga memiliki hak-hak yang sama”, ucap Japar.
H. Japar juga mengatakan bahwa seorang guru itu dituntut untuk meningkatkan kompetensinya setiap tahun. “Oleh karenanya mendapatkan pengembangan kompetensi itu merupakan hak seorang PNS maupun P3K. Dan salah satu cara untuk mendapatkan pengembangan kompetensi dan keterampilan adalah dengan kediklatan seperti ini”, terang japar.
Di akhir sambutannya, Kepala BDK Semarang mengapresiasi guru-guru di MAN Karanganyar yang sudah membuat bahan ajar sesuai karakteristik siswa/siswinya. Karena menurutnya setiap daerah itu memiliki karakteristik masing-masing, dan yang paling tahu tentang kondisi tersebut adalah gurunya.
Sementara itu, Kepala Kankemenag yang hadir dalam pembukaan DDWK mengatakan pada peserta bimtek tentang pentingnya menerima aspirasi dari lingkungan sekitar. Menurutnya, seorang guru itu harus peka terhadap anak didik dan lingkungannya. Apabila cara dan metode dalam mendidik yang dilakukan selama ini kurang bisa diterima, sebaiknya segera menyesuaikan demi kebaikan bersama. (Hd)