
Karanganyar (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar melaksanakan penyerahan sertifikat tanah wakaf, Rabu (19/8/2026). Sebanyak 53 sertifikat tanah wakaf diserahkan dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi pengelolaan tanah wakaf.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar, Ihsan Muhadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa wakaf tidak hanya berkaitan dengan penyerahan harta, tetapi juga bagaimana harta tersebut dikelola dan dikembangkan agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan masyarakat.
“Wakaf tidak hanya tentang menyerahkan harta, tetapi juga mengelola dan mengembangkan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” jelasnya.
Ihsan juga mengingatkan pentingnya pencatatan dan pengadministrasian dalam proses perwakafan. Menurutnya, administrasi yang dilakukan secara teliti menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

“Agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, pencatatan dan pengadministrasian harus dilakukan secara teliti dan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ihsan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar atas kerja sama dan dukungannya dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karanganyar, Mansur Fahmi, menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf akan semakin baik apabila didukung kolaborasi yang kuat antarlembaga dan institusi terkait.
“Kolaborasi yang baik akan membuat pengelolaan wakaf menjadi lebih baik,” tuturnya.
Penyerahan 53 sertifikat tersebut diharapkan semakin memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mendorong pengelolaan tanah wakaf secara tertib, produktif, dan berkelanjutan untuk kemaslahatan umat dan masyarakat. (Umi/Ida)
