Karanganyar, Selasa, 27 Agustus 2024 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf serta mempermudah proses administrasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Dr. H. Hanif Hanani, S.H., M.H., bersama plt Kepala ATR/BPN Kabupaten Karanganyar, Heri Sulistiyo, A.Ptnh., M. H. menggelar acara Penyerahan Sertifikat Wakaf dan Sosialisasi e-Sertifikat di Aula MAN Karanganyar.
Acara yang dihadiri oleh Wakif / Nazhir Penerima Sertifikat Wakaf, Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Se-Kabupaten Karanganyar ini bertujuan untuk memperkuat legalitas tanah wakaf yang selama ini telah didedikasikan untuk kepentingan umat.
Dr. H. Hanif Hanani, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya sertifikat wakaf .
“ Sertifikat Wakaf adalah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi aset-aset wakaf agar dapat terus dimanfaatkan secara optimal. Dan mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Hari ini diserahkan 48 sertifikat wakaf analog, 4 e-sertifikat wakaf” Tutur Hanif
Pada kesempatan tersebut, diserahkan sejumlah sertifikat wakaf kepada para nadzir (pengelola wakaf) yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Selain itu, sosialisasi mengenai program e-Sertifikat juga dilakukan sebagai upaya modernisasi dan digitalisasi layanan sertifikasi tanah di Kabupaten Karanganyar.
Kepala Pertanahan Kabupaten Karanganyar menjelaskan bahwa dengan adanya e-Sertifikat, proses pengurusan sertifikat tanah akan menjadi lebih mudah secara administrasi, cepat, efektif, dan efisien. Sehingga Sertifikat tanah berbasis akun dan paperless.
Acara ini diharapkan dapat menjadikan masyarakat Kabupaten Karanganyar untuk lebih memahami pentingnya sertifikat wakaf dan memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan aset wakaf yang ada. Dengan demikian, keberadaan tanah wakaf dapat semakin terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.(ida-sua)