Syarat Rekomendasi Izin Operasional Baru PPIU :
1. Surat permohonan dari perusahaan kepada Dirjen PHU;
2. Surat permohonan rekomendasi kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah (diluar jilid);
3. Pemilik dalam akte Perusahaan WNI yang beragama Islam dan bukan pemilik PPIU lain;
4. Memiliki Akta pendirian perusahaan dan atau perubahannya (Melakukan kegiatan penyelenggaraan ibadah dan atau keagamaan);
5.Surat Keterangan terdaftar sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Memiliki Izin usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW) dari dinas pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun;
7. Surat Keterangan Domisili (SKDU) yang masih berlaku dari Pemerintah daerah setempat;
8. Memiliki surat keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan dan foto copy NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
9. Memiliki surat rekomendasi asli dari instansi pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku;
10. Memiliki Susunan dan Struktur kepengurusan perusahaan;
11. Biodata seluruh pemegang saham dan direksi beserta foto copy KTP;
12. NPWP perusahaan dan Pimpinan Perusahaan;
13. Memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
14. Memiliki Surat rekomendasi asli dari Kanwil kementerian Agama setempat yang dilampiri berita acara peninjauan lapangan;
15. Menyerahkan jaminan dalam bentuk bank garansi atas nama BPW, yang diterbitkan oleh Bank syariah dan/atau BankUmum Nasional disertai surat kuasa pencairan yang ditujukan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
16. Memiliki sumber daya manusia di bidang ticketing, akuntansi, pemasaran dan pembimbing Ibadah;
17. Memiliki bukti telah melakukan operasional sebagai Biro Perjalanan Wisata paling singkat 2 (dua) tahun;
18. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai.