Syarat Rekomendasi Bantuan Masjid/Mushola :
1. Surat Permohonan (yang ditujukan kepada calon pemberi bantuan) dan proposal Pembangunan /Rehab masjid/mushola;
2. Proposal permohonan ditandatangani oleh ketua panitia dan sekretaris diketahui oleh KUA Kecamatan setempat;
3. Susunan pengurus dan atau Panitia Pembangunan Masjid/Mushola;
4. Rencana Anggaran Belanja (RAB);
5. Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Tanah/Hibah/ Hak Guna Pakai;
6. Foto-foto berwarna kondisi banguan saat ini;
7. Fotocopy rekening bank atas nama Masjid/Mushola yang sudah dilegalisir Bank.