Syarat Pengajuan Keaktifan Kolektif Guru Madrasah (S25) :
1. Surat Pengantar
2. SK Pembagian Tugas Mengajar dari Madrasah
3. Kartu Keaktifan PTK kecuali Kartu Keaktifan Kepala Madrasah
Syarat Pengajuan Keaktifan Kolektif Guru Madrasah (S25) :
1. Surat Pengantar
2. SK Pembagian Tugas Mengajar dari Madrasah
3. Kartu Keaktifan PTK kecuali Kartu Keaktifan Kepala Madrasah
Berikut ini adalah Video Karya ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar : 1. Video Profil Kantor Kemenag Karanganyar ...
Selanjutnya