Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui Subbag Tata Usaha menggelar sosialisasi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU, H. Wiharso dan Kasubbag Ortala & Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, H. Wahid Arbani, (10/05).
Acara yang diselenggarakan di aula SMA Muhammadiyah Karanganyar ini diikuti oleh enam puluh peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA, guru DPK, serta perwakilan dari masing-masing seksi/bagian pada Kantor Kementerian Agama.
Dalam sambutannya, Kasubbag TU mengatakan bahwa sosialisasi ini diadakan agar seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama dapat memahami isi PP tersebut dan mengimplementasikannya di lapangan. Hal lain yang disampaikan oleh Kasubbag TU adalah tentang menjaga kehormatan Kementerian Agama.
“Mari kita bersama-sama untuk senantiasa merawat dan menjaga Kementerian Agama yang sudah baik ini. Kemenag yang saat ini semakin diapresiasi oleh masyarakat perlu kita pertahankan dan tingkatkan lagi dengan cara meningkatkan kinerja pegawainya”, kata Wiharso.
Lebih lanjut Wiharso mengatakan bahwa nama baik Kemenag dapat dijaga dengan tiga hal, pertama adalah dengan meningkatkan kualitas Madrasah, kedua dengan meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan yang ketiga adalah peningkatan pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama.
Sementara itu, Kasubbag Ortala & Kepegawaian Kanwil Kemenag Jateng mengatakan bahwa manajemen PNS membahas banyak hal, diantaranya adalah tentang penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan bagi PNS.
Terkait banyaknya aturan yang ditujukan kepada PNS, Wahid mengatakan kepada peserta agar tidak perlu kaget dan gugup, namun hal tersebut harus ditelaah dengan baik agar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Ada berbagai aturan, kita harus telaah dengan baik sehingga tidak perlu kaget dan gugup. Regulasinya seperti itu, dan kita lakukan langkah-langkah secara bertahap”, kata Wahid.
Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). (ida-hd)