Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karanganyar pada hari Rabu, 21 Desember 2016 menyambangi Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. Kunjungan kerja yang berlangsung selama dua hari ini tidak lain dilakukan untuk menimba ilmu terkait peraturan dan regulasi dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dalam kunjungannya tersebut, FKUB Kabupaten Karanganyar yang dipimpin oleh Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo menyertakan 30 orang yang diantaranya adalah Kepala Kankemenag, Musta’in Ahmad, Ketua FKUB, Badaruddin, Kepala Badan Kesbangpol, Muh. Indriyanto, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Agus Heri Bindarto, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika, Agus Cipto Waluyo, Pengurus FKUB, serta pendamping lainnya.
Sementara itu, dari pihak PKUB nya sendiri yang menerima adalah Kepala Pusat KUB, Ferimeldi, Ph.D. serta Kasubbag TU nya, Achmad Hery Fathurrohman. Dalam kunjungannya tersebut, FKUB Karanganyar diberi hadiah 3 buku oleh PKUB untuk masing-masing kafilah dari Kabupaten Karanganyar, diantaranya adalah buku yang berjudul kompendium regulasi kerukunan umat beragama, pemerintah daerah dalam perlindungan hak beragama atau berkeyakinan serta himpunan peraturan tentang layanan negara terhadap kehidupan beragama.
Ada banyak poin yang didiskusikan bersama Kepala PKUB terkait kerukunan umat beragama yang ada di Kabupaten Karanganyar, diantaranya adalah terkait pendirian rumah ibadah dan penyelesaian konflik-konflik yang telah terjadi seputar kerukunan antar dan intern umat beragama.
Dalam penjelasannya, Kepala PKUB menjelaskan bahwa aturan yang ada terkait pendirian rumah ibadah memang menjadi kendala bagi umat beragama minoritas di beberapa wilayah, sehingga cara menyelesaikannya adalah dengan diskusi dan mengedepankan kerukunan di tempatnya masing-masing.
Kedepannya Ferimeldi mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Umat Beragama di DPR RI. RUU ini akan membahas banyak hal, mulai dari perlindungan umat beragama hingga peran pemerintah terhadap Kerukunan Umat Beragama serta penguatan FKUB di daerah. (ida/hd)