Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad menyerahkan Surat Keputusan Izin Operasional Madrasah. Ada tiga lembaga pendidikan swasta di bawah Kemenag yang mendapatkan izin operasional tersebut, diantaranya adalah Madrasah Ibtidaiyah Berbasis Qur’an Ngadiluwih Matesih, Raudhlatul Athfal Al Hidayah Jomblang Kaliwuluh Kebakkramat, dan Raudhlatul Athfal Sakinah Balong Jenawi.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag mengatakan bahwa izin operasional madrasah memegang peranan penting. Menurutnya masyarakat tidak bisa seperti dulu lagi yang menomorduakan izin pendirian madrasah, karena saat ini untuk mendirikan madrasah terlebih dahulu harus ada legalitasnya.
Bertambahnya jumlah madrasah swasta dari tahun ke tahun menunjukkan meningkatnya peran serta masyarakat dalam mengembangkan pendidikan Islam di Indonesia. Besarnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah menjadi sebuah potensi yang bagus dalam penyediaan lembaga pendidikan di Indonesia tak terkecuali di Karanganyar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan diterbitkannya izin operasional madrasah ini, saat ini di Kabupaten Karanganyar terdapat 77 Raudhlatul Athfal, 68 Madrasah Ibtidaiyah, 24 Madrasah Tsanawiyah dan 6 Madrasah Aliyah. (hd)