• Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
22 May 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja

Pentingnya kesadaran pensertifikatan tanah wakaf

oleh admin
April 1, 2016
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Beranda Pendidikan Agama Islam
47
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kesadaran hukum masyarakat terhadap pensertifikatan tanah wakaf di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dirasa masih memprihatinkan. Hal ini diutarakan oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat & Wakaf (Penaiszawa), H. Ahyani pada kegiatan pembinaan wakaf bagi takmir untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf masjid di Kabupaten Karanganyar, (31/03).

“Salah satu persoalan besar umat Islam di Indonesia saat ini adalah belum memiliki ketertiban administrasi terhadap tanah wakaf yang dikelolanya. Padahal legal formal sangatlah penting apabila melihat fenomena yang terjadi sekarang ini, dimana ada beberapa tempat Ibadah seperti masjid dan gereja yang dirobohkan karena belum memiliki izin mendirikan bangunan”, ucap Ahyani.

Kemudian Ahyani juga mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan apabila kedepannya tempat ibadah yang kita gunakan akan mengalami permasalahan apabila tidak memiliki kelengkapan administrasi. Selain itu, Kabid Penaiszawa juga menjelaskan data tentang jumlah tempat ibadah atau lembaga pendidikan yang sudah lengkap secara legal formalnya.

“Sebagian besar masjid, mushola, langgar dan tempat ibadah lainnya atau madrasah serta pondok pesantren tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bagaimana ingin mendapatkan IMB kalau sertifikat wakafnya saja tidak ada. Maka dari itu, inilah pentingnya pensertifikatan tanah wakaf bagi tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang kita kelola”, terang Ahyani.

Lebih lanjut Kabid Penaiszawa menjelaskan hal penting lainnya apabila tanah wakaf masyarakat sudah memiliki kekuatan hukum. Menurutnya hal tersebut akan memudahkan menerima bantuan dari pemerintah, karena menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 298 Ayat 5 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa penerima bantuan hibah harus berbadan hukum dan sudah terdaftar di Pemrov sekurang-kurangnya tiga tahun.

“Jadi apabila di Karanganyar ada masjid, mushola, madrasah dan lain sebagainya yang tidak memiliki badan hukum alias tidak memiliki legal formal sebagai yayasan yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka tidak bisa mengajukan bantuan hibah kepada pemerintah daerah”, lanjut Ahyani.

Untuk mengingatkan peserta yang hadir, Kabid Penaiszawa mengutip Surat Al Baqarah ayat 282 yang mengamanatkan pada umatnya agar semua transaksi yang dilakukan harus disaksikan dan tertulis dengan benar.

Di akhir pembinaannya, Kabid Penaiszawa mengatakan dengan tegas bahwa barang yang akan diwakafkan harus terpenuhi syarat-syaratnya, hal ini berguna untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Adapun syarat barang yang dapat diwakafkan adalah jelas barangnya, tidak bermasalah, tahan lama dan mempunyai nilai manfaat.

Kegiatan pembinaan wakaf yang diikuti oleh 60 takmir masjid se Kabupaten Karanganyr ini dilaksanakan di Panti Aisyiah. Selain Kabid Penaiszawa, Hadir juga Kasi Pemberdayaan Wakaf, H. Sobirin, Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad serta Penyelenggara Syariah, Yusuf Iksanu Irham. (Hd)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Jajaran Bimas Kristen Kanwil selenggarakan kegiatan di Karanganyar

Artikel Selanjutnya

Audiensi Pengurus Ranting NU Kecamatan Colomadu

Artikel Terkait

Gerakan Cinta Quran, Anak Magang Di Kemenag Karanganyar Wajib Tadarus Pagi
Pendidikan Agama Islam

Gerakan Cinta Quran, Anak Magang Di Kemenag Karanganyar Wajib Tadarus Pagi

oleh admin
21 Feb 2022
0

Karanganyar – Kementerian Agama  Kabupaten Karanganyar, Wiharso menghimbau agar anak sekolah yang magang di Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar  memiliki...

Selanjutnya
Terima SK, 10 Penyuluh Agama Kristen Dihimbau Untuk  Melaksanakan 4 Fungsi Kepenyuluhan

Terima SK, 10 Penyuluh Agama Kristen Dihimbau Untuk Melaksanakan 4 Fungsi Kepenyuluhan

14 Feb 2022
Madin Membutuhkan Dukungan Pemerintah

Madin Membutuhkan Dukungan Pemerintah

08 Dec 2021
Mustain, Semua Perencana Agar Paham 7 Pokok Pokok Kementerian Agama

Mustain, Semua Perencana Agar Paham 7 Pokok Pokok Kementerian Agama

03 Dec 2021
Kemenag Karanganyar ukur arah kiblat di Bendungan Jlantah

Kemenag Karanganyar ukur arah kiblat di Bendungan Jlantah

10 Sep 2021
Masjid Agung & Masjid Besar Se Kabupaten Karanganyar Kompak Tidak Menyelenggarakan Sholat Ied

Masjid Agung & Masjid Besar Se Kabupaten Karanganyar Kompak Tidak Menyelenggarakan Sholat Ied

19 Jul 2021
Artikel Selanjutnya
Audiensi Pengurus Ranting NU Kecamatan Colomadu

Audiensi Pengurus Ranting NU Kecamatan Colomadu

Kasubbag TU survei pendirian masjid di Tasikmadu

Kasubbag TU survei pendirian masjid di Tasikmadu

Beasiswa di Kuwait University Tahun Ajaran 2016/2017

TENTANG KAMI

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Jl. Lawu No. 142, Bejen, Karanganyar | Jawa Tengah | 57716

Telp : 0271494799
WA : 083816329179
Email : kabkaranganyar@kemenag.go.id

Struktur Organisasi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Landing Page
  • Unit Kerja
  • Beranda

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset