Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 256 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama bulan Agustus silam, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui Kasubbag TU, Wiharso telah menegaskan kewajiban penggunaan presensi elektrik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (Pegawai dan Guru) di lingkungannya.
Mulai dari masalah alat hingga kurang terampilnya pegawai yang membidangi laporan presensi elektrik di lingkungan kerjanya masing-masing menyebabkan laporan menggunakan perangkat rekam elektronik belum diimplementasikan dengan baik, walaupun sebagian besar sudah memilikinya sejak awal tahun 2015.
Melihat realita di lapangan, Subbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar mengadakan sosialisasi tentang penggunaan presensi elektrik pada hari Senin, 7/12/2015. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor ini dihadiri lebih dari seratus peserta yang merupakan pengelola mesin presensi elektrik dari madrasah swasta dan KUA se Kabupaten Karanganyar.
Mengawali kegiatan sosialisasi penggunaan mesin presensi elektrik, Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso yang didampingi calon Analis Kepegawaian, H. Rusdiyanto memberikan pembinaan kepada seluruh peserta. Adalah tentang visi misi dan lima nilai budaya kerja Kemenag yang kembali disampaikan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di jajaran Kementerian Agama.
“Sesuai apa yang terdapat pada visi misi dan lima nilai budaya kerja Kementerian Agama, minimal kita dapat menjadi teladan di lingkungan masing-masing, terutama terkait keagamaan. Apalah artinya alat kalau mental kita masih belum diperbaiki”, ucap Wiharso.
Setelah menampaikan pembinaannya, Kasubbag TU melanjutkan dengan sosialisasi KMA Nomor 256 Tahun 2015. “KMA Tahun 2015 Nomor 256 mengatakan bahwa semua pegawai Kementerian Agama untuk dapat menerima uang makan harus menggunakan data kehadiran dengan presensi elektrik”, terang Wiharso.
Kemudian Kasubbag TU juga menegaskan bahwa mulai Bulan Januari Tahun 2016 sudah harus menyerahkan laporan kehadiran hasil dari print perangkat rekam elektronik. “Kalau kemarin-kemarin masih kita maklumi, mungkin bapak/ibu pengelola presensi elektrik ini masih bingung dan mengalami kesulitan. Namun setelah hari ini yang nanti akan didampingi Mas Ius, Mba Ida, Mba Dewi dan Mba Dina dalam membimbing penggunaan presensi elektrik, mulai Bulan januari Tahun 2016 seluruh ASN harus mengumpulkan printout dari hasil rekam presensi elektrik”, tegas Wiharso.
Selepas pembinaan dan sosialisasi KMA Nomor 256 Tahun 2015, acara dilanjutkan dengan praktik cara menggunakan mesin presensi elektrik. Mulai dari perekaman jari, memasukkan pegawai, membuat jadwal, hingga pembuatan laporan dijelaskan oleh tim presensi elektrik Kankemenag Kabupaten Karanganyar. (Hd)