Karanganyar — Kantor Urusan Agama (KUA) Kebakkramat melaksanakan prosesi ikrar wakaf pada Selasa (2/12). Dalam kegiatan tersebut, dua wakif, masing-masing Saman dan Sudarman, resmi menyerahkan harta wakaf berupa sebidang tanah kepada nadzir yang terdiri dari Samidi, Agus Haryanto, dan Suyatno.
Objek wakaf berupa tanah seluas 146 meter persegi yang terletak di Simo Mulyo, Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat. Tanah tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Pertemuan Umat Islam, yang kehadirannya diharapkan dapat menjadi sarana kegiatan keagamaan dan sosial bagi masyarakat setempat.
Proses ikrar berlangsung dengan khidmat dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, perwakilan nadzir, Samidi, menyampaikan komitmennya untuk mengelola aset wakaf dengan amanah.
“Kami sebagai nadzir siap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Insyaallah tanah ini akan kami kelola sesuai tujuan wakif, yaitu untuk pembangunan gedung yang dapat digunakan masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan sosial,” ungkapnya.
Salah satu wakif, Saman, berharap wakaf yang diberikan dapat membawa manfaat untuk generasi sekarang maupun mendatang.
“Kami mewakafkan tanah ini dengan penuh keikhlasan. Semoga gedung yang akan dibangun nanti dapat menjadi tempat yang memakmurkan umat dan memperkuat kebersamaan warga,” tuturnya.
Kehadiran Gedung Pertemuan Umat Islam nantinya diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan, sosial, serta berbagai aktivitas kemasyarakatan lainnya. Dengan adanya gedung tersebut, masyarakat diproyeksikan memiliki sarana yang lebih representatif untuk memperkuat hubungan sosial dan meningkatkan kualitas kegiatan keagamaan. (umi/ida)
