Dalam upaya meningkatkan kualitasnya, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan dan peraturan tentang persyaratan dan prosedur pendirian madrasah dengan mengedepankan pada aspek kualitas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam rangka hal tersebut, Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar mengadakan rapat koordinasi dan meminta madrasah untuk melengkapi administrasinya, (05/08).
Acara yang berlangsung di aula kantor ini berlangsung selama empat sesi dan diikuti oleh 194 lembaga pendidikan yang terdiri dari Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kemenag Karanganyar, H. Musta’in Ahmad, Kasi Pendidikan Madrasah, H. Ahmad Muhtadi serta beberapa pengawas pendidikan madrasah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor menghimbau agar madrasah untuk memberikan perhatian penuh terkait verifikasi dan validasi data pendidikan madrasah, sehingga data yang kita dapatkan adalah data yang benar-benar valid.
“Saya harap mulai saat ini kita harus menjaga dan memelihara dokumen-dokumen madrasah yang ada, apapun itu, jangan sampai hilang atau rusak. Ini akan sangat berguna untuk generasi penerus setelah kita”, tegas Musta’in.
Lebih lanjut Kakankemenag mengatakan bahwa sebelum menjaga dokumen tersebut, madrasah agar memverifikasi kebenaran data tersebut, apabila salah, maka segera diperbaiki. Selanjutnya Kakankemenag juga mengatakan untuk menduplikasi data yang penting tersebut, untuk menjaga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kasi Penma mengatakan bahwa setiap madrasah harus menyiapkan administrasi terkait dengan kelayakan sebuah madrasah, diantaranya adalah izin operasional, izin pendirian madrasah, SK Akreditasi, SK Menkumham dan letak titik koordinat madrasah tersebut.
“Data administrasi tersebut disiapkan untuk kemudian mulai tanggal 3 sampai 7 Agustus 2016 harus melakukan input data pada website http://emispendis.kemenag.go.id”, ucap Muhtadi.
Kemudian ia menambahkan bahwa apabila ada madrasah yang tidak menginput dan melengkapi syarat-syarat tersebut, maka madrasah itu tidak dapat mengisi data siswa, data madrasah, data guru serta data lainnya pada website Emis Pendis.
“Hal ini tentu konsekuensinya adalah tidak dapat menerima bantuan, baik untuk lembaga pendidikannya maupun peserta didiknya. Jadi selama kurang lebih empat hari ini madrasah harus fokus pada pemenuhan administrasi tersebut”, tegasnya.
Rapat koordinasi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan staf seksi pendidikan madrasah pada hari Sabtu pekan lalu di Kanwil Kemenag Provinsi Jateng. Selanjutnya pihak pendidikan madrasah Kemanag Karanganyar dan Kanwil Provinsi Jateng akan melakukan verifikasi sebelum divalidasi oleh Kemenag Pusat. (hd)