• Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
23 May 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja

Kemenag & Polres Tertibkan Penyelenggara Umrah (PPIU)

oleh admin
September 22, 2016
Dalam Kategori Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Beranda Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
6
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Menindaklanjuti Memorandum of Understanding/Mou/Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang Pembinaan Umat Beragama dan Penangkalan Paham Radikalisme, Kemenag Kabupaten Karanganyar mengadakan kegiatan sosialisasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), (21/06).

Acara yang diadakan di aula lantai 2 kantor kemenag tersebut tidak lain untuk memberikan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah dan menertibkan PPIU di Kabupaten Karanganyar. Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid PHU Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Noor Badi, Kepala Kemenag Karanganyar, Musta’in Ahmad serta aparat dari Polres Karanganyar.

Disampaikan oleh Kabid PHU Kanwil Kemenag Jateng bahwa saat ini pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap ibadah umrah yang diselenggarakan oleh swasta, hal ini mengingat banyaknya masyarakat yang merasa dikecewakan oleh biro perjalanan umroh tersebut.

“Kalau ini terkait kebutuhan publik, negara akan hadir ikut memvasilitasi, negara hadir untuk mengatur masyarakatnya, dan negara hadir memberikan pilihan pada masyarakat. Jangan sampai kejadian yang baru-baru ini terjadi di Filipina terulang”, ucap Noor Badi.

Lebih lanjut Kabid PHU mengatakan bahwa biro perjalanan haji khusus dan umroh harus memehuhi peraturan dan standar operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Legalitas menjadi sangat penting pada saat ini, karena dengannya biro perjalanan umrah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau ada bapak/ibu yang ingin memproses izin biro perjalanan umroh miliknya, ini kami sampaikan jalannya. Insya Allah tidak sulit dan tidak rumit, cukup melengkapi syarat dan ketentuan yang ada saja”, jelas Noor Badi dihadapan 50 an peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan biro perjalanan umrah dan haji khusus, KBIH, IPHI daerah dan kecamatan serta ormas Islam se Kabupaten Karanganyar.

Senada dengan Kabid PHU, Kepala Kemenag Karanganyar juga menyampaikan bahwa pemerintah berusaha sebaik mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar hasrat keagamaannya dapat tersalur dengan sebaik-baiknya, senyaman-nyamannya dan seaman-amannya.

“Pemerintah sudah banyak melakukan langkah-langkah dalam rangka memenuhi hasrat keagamaan masyarakat dengan baik, diantaranya adalah mengadakan sosialisasi regulasi kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah, pengawasan dan pengendalian terhadap biro perjalanan haji khusus dan umroh yang beredar di masyarakat”, ucap Musta’in.

Namun demikian, Kementerian Agama tidak bisa melakukan penindakan lebih jauh terhadap biro perjalan haji umroh ilegal atau yang tidak memperhatikan jamaahnya karena hal itu sudah bukan kewenangannya. Oleh karenanya Kementerian Agama sudah bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam rangka menertibkan biro perjalanan haji khusus dan umroh se Jawa Tengah.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Sat Reskim Polres Karanganyar yang juga memberikan sosialisasi mengingatkan peserta bahwa sebenarnya penyelenggara perjalanan ibadah umrah sudah diatur oleh UU No. 13/2008 Pasal 43 (2) dan UU Perpu UU No. 2/2009 Pasal 40. Apabila penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus/umrah tidak melaksanakan ketentuan sesuai UU yang berlaku, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (hd/ida)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Sekilas Kesabaran Pembimbing Ibadah Jemaah Udzur

Artikel Selanjutnya

Jamaah Haji Karanganyar Kloter 20 Tiba di Kampung Halaman

Artikel Terkait

Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

SK Standar Pelayanan

oleh admin
22 Mar 2022
0

    SK Standar Pelayanan Dapat di Download pada link berikut ini : >> Download <<        

Selanjutnya
Studi Banding Ke SMA Trensains Tebuireng Dan Ponpes Yahtadi Lumajang Untuk Tingkatkan Kualitas Pondok Pesantren Di Karanganyar

Studi Banding Ke SMA Trensains Tebuireng Dan Ponpes Yahtadi Lumajang Untuk Tingkatkan Kualitas Pondok Pesantren Di Karanganyar

09 Dec 2021
Dusun Goro Desa Jatikuwung Kecamatan Jatipuro akan memiliki  Gedung TPQ

Dusun Goro Desa Jatikuwung Kecamatan Jatipuro akan memiliki Gedung TPQ

01 Dec 2021
Wiharso Serahkan 19 SK Kenaikan Pangkat

Wiharso Serahkan 19 SK Kenaikan Pangkat

25 Oct 2021
FKUB Kab. Karanganyar Bentuk FORGIMALA

FKUB Kab. Karanganyar Bentuk FORGIMALA

06 Oct 2021
Milad Ke 23, TPQ Al Mubarok Wisuda 35 Santrinya

Milad Ke 23, TPQ Al Mubarok Wisuda 35 Santrinya

23 Sep 2021
Artikel Selanjutnya
Jamaah Haji Karanganyar Kloter 20 Tiba di Kampung Halaman

Jamaah Haji Karanganyar Kloter 20 Tiba di Kampung Halaman

Jamaah Apresiasi Pelayanan Petugas Haji Karanganyar

Jamaah Apresiasi Pelayanan Petugas Haji Karanganyar

400 Calon Pengantin Ikuti Kursus Pra Nikah

400 Calon Pengantin Ikuti Kursus Pra Nikah

TENTANG KAMI

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Jl. Lawu No. 142, Bejen, Karanganyar | Jawa Tengah | 57716

Telp : 0271494799
WA : 083816329179
Email : kabkaranganyar@kemenag.go.id

Struktur Organisasi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Landing Page
  • Unit Kerja
  • Beranda

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset