Menindaklanjuti Memorandum of Understanding/Mou/Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang Pembinaan Umat Beragama dan Penangkalan Paham Radikalisme, Kemenag Kabupaten Karanganyar mengadakan kegiatan sosialisasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), (21/06).
Acara yang diadakan di aula lantai 2 kantor kemenag tersebut tidak lain untuk memberikan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah dan menertibkan PPIU di Kabupaten Karanganyar. Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid PHU Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Noor Badi, Kepala Kemenag Karanganyar, Musta’in Ahmad serta aparat dari Polres Karanganyar.
Disampaikan oleh Kabid PHU Kanwil Kemenag Jateng bahwa saat ini pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap ibadah umrah yang diselenggarakan oleh swasta, hal ini mengingat banyaknya masyarakat yang merasa dikecewakan oleh biro perjalanan umroh tersebut.
“Kalau ini terkait kebutuhan publik, negara akan hadir ikut memvasilitasi, negara hadir untuk mengatur masyarakatnya, dan negara hadir memberikan pilihan pada masyarakat. Jangan sampai kejadian yang baru-baru ini terjadi di Filipina terulang”, ucap Noor Badi.
Lebih lanjut Kabid PHU mengatakan bahwa biro perjalanan haji khusus dan umroh harus memehuhi peraturan dan standar operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Legalitas menjadi sangat penting pada saat ini, karena dengannya biro perjalanan umrah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau ada bapak/ibu yang ingin memproses izin biro perjalanan umroh miliknya, ini kami sampaikan jalannya. Insya Allah tidak sulit dan tidak rumit, cukup melengkapi syarat dan ketentuan yang ada saja”, jelas Noor Badi dihadapan 50 an peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan biro perjalanan umrah dan haji khusus, KBIH, IPHI daerah dan kecamatan serta ormas Islam se Kabupaten Karanganyar.
Senada dengan Kabid PHU, Kepala Kemenag Karanganyar juga menyampaikan bahwa pemerintah berusaha sebaik mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar hasrat keagamaannya dapat tersalur dengan sebaik-baiknya, senyaman-nyamannya dan seaman-amannya.
“Pemerintah sudah banyak melakukan langkah-langkah dalam rangka memenuhi hasrat keagamaan masyarakat dengan baik, diantaranya adalah mengadakan sosialisasi regulasi kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah, pengawasan dan pengendalian terhadap biro perjalanan haji khusus dan umroh yang beredar di masyarakat”, ucap Musta’in.
Namun demikian, Kementerian Agama tidak bisa melakukan penindakan lebih jauh terhadap biro perjalan haji umroh ilegal atau yang tidak memperhatikan jamaahnya karena hal itu sudah bukan kewenangannya. Oleh karenanya Kementerian Agama sudah bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam rangka menertibkan biro perjalanan haji khusus dan umroh se Jawa Tengah.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Sat Reskim Polres Karanganyar yang juga memberikan sosialisasi mengingatkan peserta bahwa sebenarnya penyelenggara perjalanan ibadah umrah sudah diatur oleh UU No. 13/2008 Pasal 43 (2) dan UU Perpu UU No. 2/2009 Pasal 40. Apabila penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus/umrah tidak melaksanakan ketentuan sesuai UU yang berlaku, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (hd/ida)