Gagasan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad untuk menambahkan syarat dalam memberikan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadat didukung oleh Ketua FKUB dan jajaran Pemkab Karanganyar.
Pernyataan dukungan ini disampaikan oleh Ketua FKUB, Dr. Badaruddin, Kepala Dinas Kesbangpol, Agus Cipto Waluyo, Kepala Dinas DPMPTSP, Nunung Susanto, Kabag Kesra, Agam Bintoro dan Kabag Hukum, Zulfikar Hadidh dalam rakor bersama stakeholder yang membahas penguatan regulasi IMB Rumah Ibadah, (30/03).
Dalam pernyataannya, kelima stakeholder ini sepakat bahwa perlu adanya sosialisasi terbuka sebelum pembangunan rumah ibadah, hal itu mengingat banyaknya konflik keagamaan yang terjadi pada sejumlah tempat di Kabupaten Karanganyar terkait dengan pendirian rumah ibadat.
Dengan adanya sosialisasi pendirian rumah ibadat ini konflik keagamaan dapat diminimalisir sehingga energi yang dikeluarkan pemerintah dan aparat dapat lebih produktif melayani masyarakat. (ida/hd)