
Karanganyar (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan pembinaan nazhir sekaligus penyerahan sertifikat wakaf dan sertifikat peralihan hak di Aula MAN 1 Karanganyar, Kamis (12/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 50 sertifikat dibagikan kepada perwakilan dari 14 kecamatan di Kabupaten Karanganyar.
Kepala Kemenag Karanganyar, Hidayat Maskur, dalam sambutannya menegaskan pentingnya legalitas dalam pengelolaan tanah wakaf. Menurutnya, kejelasan status hukum akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset wakaf.
“Prinsip wakaf sangat jelas yaitu tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan. Maka legalitas menjadi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa potensi wakaf di Kabupaten Karanganyar sangat besar. Oleh karena itu, potensi tersebut harus dikelola secara optimal agar dapat memberikan manfaat nyata bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Karanganyar, Dewi Supriyanti, dalam laporan kegiatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ATR/BPN Karanganyar, operator SIWAK, serta seluruh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah berperan aktif dalam percepatan penerbitan sertifikat wakaf.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Karanganyar berharap proses legalisasi tanah wakaf dapat terus dipercepat sehingga pengelolaannya semakin tertib, profesional, dan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat. (umi/ida)
