Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Segala ketentuan dan peraturan yang ada di Indonesia pasti didasarkan pada hukum dan syariat islam. Hal tersebut dapat dilihat salah satunya dari aspek ekonominya yaitu pada urgensi kehalalan produk baik makanan, minuman, kosmestik hingga obat-obatan. Sertifikat halal memegang peranan penting dalam memastikan dan menjamin produk-produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar produk halal. Sejalan dengan itu, pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjelaskan mengenai keharusan adanya nomor dan sertifikat halal bagi produk-produk yang diperjualbelikan di Indonesia.
Peraturan kehalalan produk tersebut lebih jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, dimana dalam pelaksanaannya pemerintah melimpahkan kewenangannya kepada Badan Penyelanggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan ini memiliki tugas untuk memeriksa dan menguji kehalalan suatu produk sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, BPJPH bekerjasama dengan beberapa pihak, salah satunya yaitu pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah dilatih dan dilantik oleh Lembaga Produk Halal (LPH).
Sejalan dengan peraturan dan kewajiban bersertifikasi halal tersebut, Kementrian Agama melalui BPJPH mengadakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program ini dimulai pada 21 Maret 2022 – 30 Juni 2022 dengan kuota sebesar 25.000 pelaku usaha. Sesuai dengan KEPKABAN Nomor 33 Tahun 2022 program ini hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan program SEHATI tersebut, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang termasuk dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di Kecamatan Tawangmangu berupa pendampingan Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang berada di Kecamatan Tawangmangu. Dalam pelaksanaan program kerja tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat Pendamping Sertifikasi Halal UIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan beberapa pihak terkait yaitu KEMENAG Karanganyar, DISDAGNAKERKOPUKM Karanganyar, Perangkat Desa dan Kecamatan Tawangmangu serta beberapa paguyuban di kecamatan Tawangmangu.
Program kerja tersebut mulai dilaksanakan pada 21 Juni 2022 yang diawali dengan diadakannya sosialisasi “Sertifikasi Halal Gratis” di Kecamatan Tawangmangu, dimana dalam sosialisasi tersebut dihadiri beberapa perangkat desa di Tawangmangu, paguyuban-paguyuban serta beberapa peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai lingkup UMK yang ada di Kecamatan Tawangmangu. Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal ini bertujuan agar pelaku usaha yang berada di Kecamatan Tawangamangu mengetahui Program Sertifikasi Halal gratis yang sedang berlangsung.
Setelah diadakannya sosialisasi, Tim Pengabdian Masyarakat Pendamping Sertifikasi Halal UIN Sunan Kalijaga mendata dan mengumpulkan informasi serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sertifikasi halal gratis. Pengumpulan data dan dokumen tersebut dilakukan Tim Pengabdian Masyarakat dengan mendatangi atau mengumpulkan para pelaku usaha dalam satu tempat. Pengumpulan dokumen tersebut dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB terbaru versi RBA atau NIB berbasis resiko. NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini berbentuk atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
NIB berbasis resiko ini menjadi salah satu syarat pengajuan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan produknya agar mendapatkan sertifikat halal. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha ini dapat dilakukan melalui website OSS yang bisa diakses melalui laman https://oss.go.id/ . Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) ini menjadi langkah pertama yang kemudian digunakan untuk mendaftarkan akun SIHALAL bagi pelaku usaha. Setelah pendaftaran akun SIHALAL pelaku usaha berhasil, langkah selanjutnya yaitu melengkapi data-data serta dokumen yang dibutuhkan pada bagian menu “pengajuan (self declare)”. Ketelitian sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan pada akun SIHALAL pelaku usaha. Setelah data dan dokumen ter-upload, langkah selanjutnya yaitu menyusun Surat Jaminan Proses Halal (SJPH). Surat Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan surat pernyataan yang berisi tentang data-data pendukung yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat halal. SJPH disusun oleh pelaku usaha dengan didampingi oleh tim pengabdian masyarakat pendamping sertifikasi halal. Pembuatan SJPH ini memerlukan banyak data dan dokumen dari pelaku usaha, sehingga komunikasi antara pelaku usaha dan tim pendamping harus dibangun dengan baik agar tidak terjadi kesalahan ketika penyusunan SJPH. Setelah SJPH selesai, langkah selanjutnya yaitu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat pendamping produk halal. Verifikasi dan validasi ini dimulai dari pengecekan ulang SJPH yang dibuat oleh masing-masing pelaku usaha, kemudian dilanjutkan verifikasi dan validasi melalui akun SIHALAL masing-masing tim pengabdian masyarakat pendamping produk halal. Verval ini bertujuan untuk meneliti dan melakukan verifikasi bahwa data serta dokumen pelaku usaha sudah benar. Jika semua data dan dokumen pelaku usaha sudah dinyatakan benar langkah terakhir yaitu mengirimkan data tersebut ke komisi fatwa melalui akun SIHALAL dari masing-masing pelaku usaha untuk selanjutnya disidangkan dan dinyatakan apakah produk tersebut memenuhi standar produk halal. Apabila produk-produk yang diajukan sertifikat halalnya sudah memenuhi standar produk halal yang telah ditetapkan, maka sertifikat halal dapat diterbitkan yang akhirnya dapat meningkatkan nilai jual dari produk tersebut.