• Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
22 May 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Kementerian Agama
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar
    • Profil Pimpinan
    • Video Profil dan Mars Kemenag Karanganyar
  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Unit Kerja
    • Unit Kerja Sub Bagian Tata Usaha
    • Unit Seksi Pendidikan Madrasah
    • Unit Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Unit Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
    • Unit Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
    • Unit Penyelenggara Zakat Wakaf
    • Unit Penyelenggara Kristen
    • Unit Penyelenggara Katolik
  • KUA
    • KUA Kecamatan Colomadu
    • KUA Kecamatan Gondangrejo
    • KUA Kecamatan Jaten
    • KUA Kecamatan Jatipuro
    • KUA Kecamatan Jatiyoso
    • KUA Kecamatan Jenawi
    • KUA Kecamatan Jumantono
    • KUA Kecamatan Jumapolo
    • KUA Kecamatan Karanganyar
    • KUA Kecamatan Karangpandan
    • KUA Kecamatan Kebakkramat
    • KUA Kecamatan Kerjo
    • KUA Kecamatan Matesih
    • KUA Kecamatan Mojogedang
    • KUA Kecamatan Ngargoyoso
    • KUA Kecamatan Tasikmadu
    • KUA Kecamatan Tawangmangu
  • Satuan Kerja

MAHASISWA KKN KONVERSI 108 UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA BERIKAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL GARTIS (SEHATI) BAGI UMK DI KECAMATAN TAWANGMANGU

oleh adminweb
August 16, 2022
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 4 Menit
A A
0
Beranda Tanpa Kategori
146
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Segala ketentuan dan peraturan yang ada di Indonesia pasti didasarkan pada hukum dan syariat islam. Hal tersebut dapat dilihat salah satunya dari aspek ekonominya yaitu pada urgensi kehalalan produk baik makanan, minuman, kosmestik hingga obat-obatan. Sertifikat halal memegang peranan penting dalam memastikan dan menjamin produk-produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar produk halal. Sejalan dengan itu, pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjelaskan mengenai keharusan adanya nomor dan sertifikat halal bagi produk-produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

Peraturan kehalalan produk tersebut lebih jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, dimana dalam pelaksanaannya pemerintah melimpahkan kewenangannya kepada Badan Penyelanggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan ini memiliki tugas untuk memeriksa dan menguji kehalalan suatu produk sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, BPJPH bekerjasama dengan beberapa pihak, salah satunya yaitu pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah dilatih dan dilantik oleh Lembaga Produk Halal (LPH).

Sejalan dengan peraturan dan kewajiban bersertifikasi halal tersebut, Kementrian Agama melalui BPJPH mengadakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program ini dimulai pada 21 Maret 2022 – 30 Juni 2022 dengan kuota sebesar 25.000 pelaku usaha. Sesuai dengan KEPKABAN Nomor 33 Tahun 2022 program ini hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan program SEHATI tersebut, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang termasuk dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di Kecamatan Tawangmangu berupa pendampingan Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang berada di Kecamatan Tawangmangu. Dalam pelaksanaan program kerja tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat Pendamping Sertifikasi Halal UIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan beberapa pihak terkait yaitu KEMENAG Karanganyar, DISDAGNAKERKOPUKM Karanganyar, Perangkat Desa dan Kecamatan Tawangmangu serta beberapa paguyuban di kecamatan Tawangmangu.

Program kerja tersebut mulai dilaksanakan pada 21 Juni 2022 yang diawali dengan diadakannya sosialisasi “Sertifikasi Halal Gratis” di Kecamatan Tawangmangu, dimana dalam sosialisasi tersebut dihadiri beberapa perangkat desa di Tawangmangu, paguyuban-paguyuban serta beberapa peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai lingkup UMK yang ada di Kecamatan Tawangmangu.  Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal ini bertujuan agar pelaku usaha yang berada di Kecamatan Tawangamangu mengetahui Program Sertifikasi Halal gratis yang sedang berlangsung.

Setelah diadakannya sosialisasi, Tim Pengabdian Masyarakat Pendamping Sertifikasi Halal UIN Sunan Kalijaga mendata dan mengumpulkan informasi serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sertifikasi halal gratis. Pengumpulan data dan dokumen tersebut dilakukan Tim Pengabdian Masyarakat dengan mendatangi atau mengumpulkan para pelaku usaha dalam satu tempat. Pengumpulan dokumen tersebut dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB terbaru versi RBA atau NIB berbasis resiko. NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini berbentuk atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. 

NIB berbasis resiko ini menjadi salah satu syarat pengajuan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan produknya agar mendapatkan sertifikat halal. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha ini dapat dilakukan melalui website OSS yang bisa diakses melalui laman https://oss.go.id/ . Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) ini menjadi langkah pertama yang kemudian digunakan untuk mendaftarkan akun SIHALAL bagi pelaku usaha. Setelah pendaftaran akun SIHALAL pelaku usaha berhasil, langkah selanjutnya yaitu melengkapi data-data serta dokumen yang dibutuhkan pada bagian menu “pengajuan (self declare)”. Ketelitian sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan pada akun SIHALAL pelaku usaha. Setelah data dan dokumen ter-upload, langkah selanjutnya yaitu menyusun Surat Jaminan Proses Halal (SJPH). Surat Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan surat pernyataan yang berisi tentang data-data pendukung yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat halal. SJPH disusun oleh pelaku usaha dengan didampingi oleh tim pengabdian masyarakat pendamping sertifikasi halal. Pembuatan SJPH ini memerlukan banyak data dan dokumen dari pelaku usaha, sehingga komunikasi antara pelaku usaha dan tim pendamping harus dibangun dengan baik agar tidak terjadi kesalahan ketika penyusunan SJPH. Setelah SJPH selesai, langkah selanjutnya yaitu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat pendamping produk halal. Verifikasi dan validasi ini dimulai dari pengecekan ulang SJPH yang dibuat oleh masing-masing pelaku usaha, kemudian dilanjutkan verifikasi dan validasi melalui akun SIHALAL masing-masing tim pengabdian masyarakat pendamping produk halal. Verval ini bertujuan untuk meneliti dan melakukan verifikasi bahwa data serta dokumen pelaku usaha sudah benar. Jika semua data dan dokumen pelaku usaha sudah dinyatakan benar langkah terakhir yaitu mengirimkan data tersebut ke komisi fatwa melalui akun SIHALAL dari masing-masing pelaku usaha untuk selanjutnya disidangkan dan dinyatakan apakah produk tersebut memenuhi standar produk halal. Apabila produk-produk yang diajukan sertifikat halalnya sudah memenuhi standar produk halal yang telah ditetapkan, maka sertifikat halal dapat diterbitkan yang akhirnya dapat meningkatkan nilai jual dari produk tersebut.

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

SK Standar Pelayanan

Artikel Selanjutnya

Kemenag Karanganyar Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Artikel Terkait

Tanpa Kategori

Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif untuk Penyuluhan, Penyuluh Diminta Hadirkan Layanan Keagamaan yang Berdampak

oleh editor
22 May 2025
0

Karanganyar, 22 Mei 2025 – Bertempat di Aula PLHUT Kabupaten Karanganyar, Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar menggelar Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif...

Selanjutnya

Porseni MA Kabupaten Karanganyar 2025 Resmi Dibuka, 106 Peserta Berlaga

20 May 2025

Kemenag Karanganyar Teguhkan Nilai Kerukunan dan Layanan Bermakna dalam Pembinaan Pagi

15 May 2025

Bupati Karanganyar Lepas 509 Jamaah Haji, Janji Pemerintah Jaga Rumah dan Keluarga yang Ditinggalkan

14 May 2025

Bus Shalawat Gratis Antar Jemaah ke Masjidil Haram 24 Jam Nonstop

14 May 2025

Pelepasan Siswa MAN 1 Karanganyar: Tangis Haru Iringi Langkah “Tri Dasa Parama”

14 May 2025
Artikel Selanjutnya

Kemenag Karanganyar Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Unit Penyelenggara Kristen

PMA No.34 Tahun 2019 PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA

TENTANG KAMI

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Jl. Lawu No. 142, Bejen, Karanganyar | Jawa Tengah | 57716

Telp : 0271494799
WA : 083816329179
Email : kabkaranganyar@kemenag.go.id

Struktur Organisasi

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Landing Page
  • Unit Kerja
  • Beranda

© 2022 Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset