
Karanganyar – Kepala Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Hidayat Maskur, mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan dan kecepatan layanan.
Hal tersebut disampaikan Hidayat Maskur dalam kegiatan Tasyakuran Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama yang digelar pada Rabu (14/1). Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti masih belum efisiennya pelayanan lintas instansi antara Kantor Urusan Agama (KUA), Kepolisian Sektor (Polsek), dan Pengadilan Agama.
Menurutnya, ketidakefisienan tersebut kerap dirasakan masyarakat, khususnya saat mengurus surat keterangan kehilangan buku nikah. Prosedur yang berbelit dinilai justru menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dan tepat.
“Saya menghimbau kepada kepala KUA agar tidak mengembalikan surat kehilangan, dan tetap memberikan pelayanan meskipun data yang dimiliki masyarakat hanya sebatas nama dan tahun pernikahan,” tegas Hidayat Maskur.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kehati-hatian dalam memberikan layanan tetap diperlukan, namun tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap seluruh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dapat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (umi/ida)
