Karanganyar (Humas) – Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar hadir mewakili Kepala Kantor dalam kegiatan Pembinaan dan Penyerahan Bantuan Modal Usaha Kelompok Berbasis Majelis Taklim yang digelar di Aula Baznas Kabupaten Karanganyar, Kamis (11/12). Pada kesempatan tersebut, Kementerian Agama menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas sinergi yang terjalin baik antara Kemenag dan Baznas, yang pada hari ini telah menyalurkan bantuan modal usaha kepada 17 Majelis Taklim se-Kabupaten Karanganyar. Bantuan tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi dan meningkatkan peran majelis taklim dalam pemberdayaan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, turut disampaikan bahwa Kementerian Agama tengah mempersiapkan Nomor Unik Majelis Taklim (NUMT) sebagai langkah strategis untuk memperkuat legalitas dan tata kelola majelis taklim. NUMT akan berfungsi sebagai identitas nasional yang dilengkapi dengan SOP layanan, operator di Kanwil dan KUA, serta sertifikat standar kelembagaan. Melalui sistem ini, Kemenag dapat melakukan verifikasi keberadaan lembaga, validasi data pengurus, serta penetapan legalitas sebelum majelis taklim masuk dalam basis data nasional.

“Data yang valid adalah fondasi kebijakan. Dengan data akurat, layanan seperti SKT, izin kegiatan, hingga fasilitasi program dapat dilakukan tepat dan akuntabel,” disampaikan dalam kegiatan tersebut. Implementasi NUMT ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, yang menjadi dasar penguatan legalitas dan pendataan kelembagaan. Hingga saat ini, terdapat 1.246 Majelis Taklim di Kabupaten Karanganyar yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Agama.
Majelis taklim juga ditegaskan sebagai salah satu basis harmoni sosial dan agen pemberdayaan masyarakat. Majelis taklim sangat strategis untuk menanamkan nilai toleransi, anti kekerasan, penghargaan budaya lokal, dan komitmen kebangsaan, sebagai inti dari moderasi beragamau. Selain itu, majelis taklim didorong untuk terus mengembangkan peran pemberdayaan sosial-ekonomi, seperti pengolahan sampah menjadi produk bernilai maupun berbagai usaha lain sesuai potensi masing-masing daerah. (umi/ida)
