Karanganyar (Humas ) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar menyerahkan 55 sertifikat tanah wakaf se – Kab. Karanganyar pada Rabu (25/1/2024). Kepala Kemenag Karanganyar , Hanif Hanani mengungkapkan, sertifikasi tanah wakaf merupakan upaya untuk mencegah terjadinya konflik dan sengketa atas lahan yang telah diwakafkan.
“Waktu diwakafkan enggak ada sertifikat, yang mewakafkan Kakeknya sudah tidak ada misalnya, lalu anak dan cucunya berpikir, ‘Kalo benar diwakafkan buktinya apa ‘. Di situlah nanti kekuatan hukum kita sertifikat yang telah diserahkan dapat menjadi dokumen hak hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Selain itu, sertifikat wakaf juga dapat memperjelas status hukum untuk mencegah sengketa di kemudian hari. Kalau cucunya nanti mengklaim (tanah) ini punya kakek saya, tunjukkan sertifikat, rampung. Tapi kalau belum punya, bisa bergulir di pengadilan dan bertahun-tahun akan menjadi sebuah sengketa,” ucap Hanif
“Dan saya mengajak para warga Karanganyar ini untuk berwakaf produktif. Apa itu wakaf produktif ? harta benda atau aset yang digunakan untuk kegiatan produktif dan keuntungan disalurkan sesuai tujuan wakaf. Contohnya, usaha kandang ternak dan pakan berdiri di atas lahan wakaf. Hasil laba atau omzetnya digunakan untuk operasional, gaji peternak, dan meningkatkan keberlangsungan usaha supaya berkelanjutan. Bukankah tujuan wakaf untuk mensejahterakan umat” papar Hanif
“ Bahkan sekarang sudah banyak berkembang peruntukan tanah wakaf, ada 6 tanah wakaf yang terbit sertifikatnya hari ini diperuntukkan untuk makam, ini luar biasa sekali, Di kota kota besar, biaya orang mati lebih besar dari pada biaya hidup, karena mereka harus beli tanah dengan harga mahal, bayangkan jika yang meninggal adalah orang miskin, betapa beratnya bagi mereka. Sehingga wakaf tanah untuk makam ini sangat bermanfaat” ungkapnya.
Hanif juga menghimbau kepada masyarakat apabila masih ada tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat wakaf untuk bisa segera diajukan ke pada Ibu Dewi, penyelenggara zakat wakaf Kantor Kementerian Agama untuk bisa segera diproses. (ida-sua)